Sukabumi, NusantaraTop.co — Kasus kematian anak berinisial NS (13) di Kabupaten Sukabumi akhirnya menemukan titik terang setelah polisi menetapkan ibu tirinya, TR (47), sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap korban.
Polres Sukabumi secara resmi menetapkan TR sebagai tersangka pada Rabu (25/6/2026). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dan hasil pemeriksaan terkait kematian korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa TR diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak tersebut.
“Terkait perkara meninggalnya anak dengan kekerasan di Polres Sukabumi, Sat Reskrim sudah menetapkan saudari TR sebagai tersangka. TR merupakan ibu tiri korban dan diduga melakukan kekerasan fisik maupun psikis,” ujar Samian.
Polisi saat ini masih mendalami motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Kepada penyidik, TR berdalih bahwa tindakan yang dilakukan merupakan bentuk upaya mendidik anak.
Riwayat Penganiayaan Terungkap
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa kekerasan terhadap NS diduga bukan pertama kali terjadi. Pada 4 November 2024, ayah korban pernah melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan TR. Namun, kasus tersebut berakhir melalui mediasi damai.
Menurut Kapolres, riwayat laporan lama itu kini kembali didalami untuk memperkuat penyidikan.
“Penganiayaan terhadap korban sudah terjadi beberapa tahun lalu dan pernah dilaporkan. Meski saat itu diselesaikan secara damai, kasus tersebut akan kami dalami kembali,” jelasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan hingga seluruh fakta dan tanggung jawab pihak terkait terungkap.
Muncul Dugaan Keterlibatan Ayah Kandung
Dalam pemeriksaan, TR juga mengungkap dugaan keterlibatan ayah kandung korban, Anwar Satibi. Ia mengaku suaminya sempat menolak membawa NS ke rumah sakit meski kondisi anak sudah lemas.
Menurut pengacara TR, Moch Buchori, kliennya justru yang mendesak agar korban segera mendapatkan perawatan medis.
“Kondisi Nizam saat itu sudah lemas. TR khawatir terjadi sesuatu sehingga memaksa ayah kandungnya untuk membawa anak tersebut ke rumah sakit,” kata Buchori.
TR juga mengaku bahwa saat akhirnya hendak dibawa ke rumah sakit, korban sempat dilempar ke dalam mobil oleh ayahnya karena terbawa emosi.
Pihak kuasa hukum bahkan mempertanyakan dugaan penganiayaan menggunakan benda tumpul, karena kliennya mengklaim tidak pernah melakukan pemukulan terhadap korban.
Polisi Dalami Kemungkinan Tersangka Lain
Menanggapi dugaan keterlibatan pihak lain, Kapolres Sukabumi menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
“Masih kami dalami kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini kami fokus memperkuat unsur pasal yang dapat diterapkan,” kata Samian.
Pengakuan Ayah Kandung
Dalam sebuah podcast, Anwar Satibi mengakui dirinya tidak langsung membawa anaknya ke rumah sakit. Ia berdalih terlambat bangun karena kelelahan.
Padahal, sehari sebelumnya ia telah melihat kondisi anaknya yang semakin memburuk. Bahkan dua hari sebelum korban meninggal, Anwar sempat mengirim pesan kepada ibu kandung NS dan menyebut anak tersebut sakit paru-paru.
Kuasa hukum ibu kandung korban, Mira Widyawati, mengungkap isi percakapan yang mengejutkan. Saat disarankan membawa anak ke rumah sakit, Anwar diduga menjawab:
“Ya biarin saja, kalaupun meninggal tinggal dimakamkan di pemakaman keluarga.”
Sorotan Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan anak dari kekerasan dalam lingkungan keluarga. Aparat kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berjalan hingga motif dan pihak yang bertanggung jawab terungkap secara menyeluruh.
Keluarga korban dan masyarakat kini menunggu keadilan bagi NS, sekaligus berharap kasus serupa tidak kembali terulang.(red)












