Medan, NusantaraTop.co – Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kini menjadi sorotan. Proses kenaikan jenjang jabatan yang seharusnya menjadi hak sekaligus motivasi kerja para ASN disebut mengalami kebuntuan dan belum menunjukkan kepastian hingga pertengahan 2026.
Sejumlah ASN fungsional mengeluhkan lambannya proses administrasi kenaikan jenjang jabatan yang diduga terhambat di Bappeda Sumut selaku instansi pembina.
Menurut para ASN, alasan yang kerap disampaikan ialah masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat, meski aturan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB disebut sudah jelas.
“Ini alasan yang nggak masuk akal. Aturan teknis dari BKN dan MenPAN-RB sudah jelas. Kenapa harus nunggu surat edaran lagi? Sementara di provinsi lain jalan terus,” ujar salah satu ASN fungsional yang enggan disebut namanya, Kamis (7/5/2026).
Hak Keuangan ASN Disebut Ikut Tertahan
Mandeknya proses kenaikan jenjang disebut berdampak langsung terhadap hak keuangan ASN. Tunjangan jabatan fungsional yang seharusnya meningkat ikut tertahan karena belum terbitnya penyesuaian jenjang jabatan.
Selain itu, kondisi tersebut juga dinilai memicu turunnya motivasi kerja ASN yang telah memenuhi angka kredit dan syarat kompetensi namun belum mendapat kepastian karier.
Ketua Forum ASN Fungsional Sumut menilai instansi pembina seharusnya lebih proaktif dalam menyelesaikan persoalan administrasi tersebut.
“Bappeda sebagai pembina harusnya proaktif. Jemput bola ke BKN Regional, bikin simulasi, susun kebijakan teknis di daerah. Bukan malah pasif nunggu surat. Ini namanya pembiaran,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, lebih dari 200 ASN fungsional di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut disebut telah memenuhi syarat kenaikan jenjang sejak awal 2025. Namun hingga Mei 2026, berkas mereka dikabarkan masih tertahan tanpa kepastian proses.
Tanggung Jawab Instansi Pembina Dipertanyakan
Dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023, instansi pembina jabatan fungsional diwajibkan memfasilitasi pengembangan karier ASN. Karena itu, alasan menunggu surat edaran dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses administrasi.
Seorang pengamat kebijakan publik dari Universitas Sumatera Utara menilai budaya birokrasi pasif harus segera diubah.
“Kalau semua nunggu surat edaran, kapan kerjanya? Ini mental birokrasi yang harus dipangkas. Kasihan ASN yang sudah kerja keras kumpulin angka kredit, ikut diklat, tapi dijegal sistem,” ujarnya.
Redaksi NusantaraTop.co Tunggu Respons Pemprov Sumut
Terkait persoalan tersebut, redaksi NusantaraTop.co juga telah meminta tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, khususnya terkait kondisi birokrasi di lingkungan Pemprov Sumut yang dinilai lamban menangani persoalan ASN fungsional.
Permintaan konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Pemprov Sumut, Porman Mahulae.
Dalam pesan tersebut, redaksi NusantaraTop.co meminta tanggapan Gubernur Sumut terkait sejumlah persoalan yang menjadi keluhan ASN fungsional, di antaranya:
- Apakah ada kendala anggaran dalam kenaikan jenjang ASN?
- Apakah keterlambatan ini berkaitan dengan sistem digital atau SIMPEG?
- Apakah ada indikasi kelalaian administratif di OPD tertentu?
- Siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas tertundanya proses tersebut?
- Mengapa belum ada sosialisasi resmi kepada ASN terkait kendala yang terjadi?
Namun hingga berita ini diterbitkan, setelah menunggu kurang lebih tiga jam sejak pesan dikirim, belum ada tanggapan maupun jawaban resmi yang diberikan kepada redaksi NusantaraTop.co.
Kepala Bappeda Sumut juga belum memberikan respons atas upaya konfirmasi yang dilakukan terkait kendala yang terjadi.
ASN Minta Gubernur Turun Tangan
Forum ASN Fungsional Sumut mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar proses kenaikan jenjang ASN tidak terus tertunda.
Terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan, yakni meminta Bappeda segera menerbitkan pedoman teknis kenaikan jenjang di tingkat provinsi, membuka transparansi data ASN yang terdampak, serta meminta Gubernur Sumut mengevaluasi pejabat pembina yang dinilai tidak berpihak pada pengembangan SDM ASN.
“Jangan jadikan ‘tunggu surat edaran’ sebagai tameng kemalasan birokrasi. Karier ASN bukan kertas yang bisa ditunda-tunda. Ini soal hidup orang,” ujar salah satu ASN.
Jika kondisi tersebut terus berlanjut, para ASN khawatir Pemerintah Provinsi Sumut akan kehilangan sumber daya manusia terbaiknya karena banyak ASN kompeten memilih pindah instansi atau pensiun dini akibat stagnasi karier.
Laporan: Jonathan Panggabean
Editor: Pahotan M Hutagalung












