Jakarta, NusantaraTop.co – Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Dalam pernyataannya, Khozinudin menilai penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dilakukan secara sepihak dan tidak adil.
“Kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka, dengan bukti-bukti yang tidak relevan dan tidak bisa dipastikan menguatkan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo,” kata Khozinudin di depan Gedung Subdit Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurutnya, sekalipun penyidik mengklaim memiliki 700 bukti, 130 saksi, dan 22 ahli, namun semua itu belum tentu memiliki relevansi dengan pokok perkara. Ia menegaskan, bukti yang paling penting justru adalah ijazah asli milik Joko Widodo yang hingga kini tak pernah ditunjukkan ke publik.
“Kami hanya butuh satu bukti, selembar ijazah dari saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan,” ujar Khozinudin.
Ia juga menuding Polda Metro Jaya telah melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), lantaran secara terbuka menyebut nama-nama tersangka tanpa inisial saat pemanggilan.
Selain itu, pihaknya menilai proses hukum terhadap Roy Suryo Cs sarat kepentingan politik dan tekanan dari pihak tertentu. “Kami menduga kuat ada tangan-tangan kekuasaan yang bermain,” ujarnya.
Khozinudin membandingkan penanganan kasus ini dengan sejumlah perkara lain yang hingga kini belum ditindak, seperti kasus Firli Bahuri dan Sylvester Matutina. Ia menyebut penegakan hukum seharusnya berlaku adil tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pengacara Petrus Selestinus, yang juga bagian dari tim hukum Roy Suryo Cs, meminta agar penyidik memberikan kesempatan adu bukti secara terbuka.
“Polisi hanya fokus pada bukti pelapor, padahal pihak tersangka juga membawa bukti kuat yang belum disentuh penyidik,” tegasnya.
Usai pemeriksaan, Roy Suryo menyatakan dirinya hadir bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan moral.
“Saya, Pak Rismon, dan dr. Tifa hadir mewakili rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan. Negeri ini terlalu lama berada di bawah rezim bengis dan jahat. Kami berharap Presiden Prabowo tidak mengulangi kesalahan rezim sebelumnya,” ucap Roy.(red)












