Medan, NusantaraTop.co – Penanganan kasus penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Medan Sunggal menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Simon Budi Satria Utama Panggabean, S.H, menilai adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari penerbitan SPDP hingga dugaan pelanggaran wilayah hukum (locus delicti).
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 29 Mei 2025 di wilayah Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Korban, berinisial S (Saputra), diketahui membuat laporan ke Polsek Sunggal pada 2 Juni 2025, meski lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polsek tersebut.
“Seharusnya yang menangani adalah Polsek Hamparan Perak. Tapi laporan dibuat di Polsek Sunggal. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi pergeseran locus delicti,” ungkap Simon dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Simon juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Salah satunya adalah terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 4 Juni 2025, yang disusul dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dikeluarkan pada 7 Juni 2025.
“Ini jelas bertentangan dengan putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan Sprindik terbit terlebih dahulu sebelum SPDP,” tegas Simon.
Ia juga mempertanyakan penangkapan terhadap terduga pelaku, HS (Hasta Surbakti), yang dilakukan pada 11 Juni 2025 tanpa didahului pemanggilan ataupun kehadiran perangkat desa. Bahkan, keterangan saksi pelapor yang bernama Risvadi Ariyanto pun dipertanyakan karena tidak berada di lokasi kejadian.
Menurut Simon, perubahan locus delicti oleh penyidik adalah tindakan serius yang berdampak besar dalam proses hukum. Ia menilai tindakan ini bisa menyebabkan ketidakabsahan surat dakwaan, hingga gugurnya proses peradilan.
“Perubahan locus delicti dapat menggugurkan dakwaan. Ini juga bisa dianggap pelanggaran kewenangan karena penyidikan dilakukan di luar wilayah hukum,” jelasnya.
Simon menyatakan bahwa jika pelapor sengaja memberikan keterangan palsu soal lokasi kejadian, maka sama halnya dengan menipu institusi Polri. Sementara jika perubahan dilakukan oleh penyidik, itu merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum acara pidana.
Simon menilai tindakan Polsek Sunggal sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri tentang tata cara penyidikan, apalagi dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
“Di saat Polri mengusung slogan Polri untuk Masyarakat, justru kami melihat pelanggaran kewenangan oleh Polsek Sunggal. Ini bisa menjadi preseden buruk, karena membuka ruang bagi polsek lain untuk menggarap wilkum yang bukan kewenangannya,” ujarnya.
Kapolsek Sunggal: Silakan Tanya ke Penyidik
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyatakan:
“Terima kasih. Silakan untuk lebih jelasnya ditanyakan ke Kanit Reskrim dan penyidiknya. Terkait locus delicti, sesuai SOP kami telah melakukan cek TKP,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Permintaan Evaluasi Penanganan Perkara
Atas sejumlah dugaan kejanggalan ini, Simon Panggabean meminta Kapolrestabes Medan dan Propam Polda Sumut turun tangan mengevaluasi kinerja penyidik Polsek Sunggal.
“Kami berharap proses hukum dijalankan dengan profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum. Jangan sampai tindakan brutal atau menyimpang mencederai kepercayaan publik terhadap Polri,” tutupnya. (red)
Laporan : Jonathan Panggabean
Editor : Pahotan M Hutagalung












