DaerahHukumSumut

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli dan Manipulasi Data Gaji Plasma di Huristak

×

Mahasiswa Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Pungli dan Manipulasi Data Gaji Plasma di Huristak

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menuntut pengusutan dugaan pungutan liar dan manipulasi data gaji plasma di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas.

Padang Lawas, NusantaraTop.co – Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai agen perubahan dan kontrol sosial menyuarakan tuntutan keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan manipulasi data penerima gaji plasma di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Aduan tersebut mencuat seiring pengalihan pengelolaan dari PT Torganda kepada PT Agrinas Palma Nusantara, yang kemudian menunjuk Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) sebagai mitra pengelola dan penyalur hasil plasma kepada masyarakat di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Koordinator aksi, Aldyansyah, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan langsung dari masyarakat terkait proses pendataan ulang penerima gaji plasma yang dinilai tidak transparan.

“Kami menerima aduan dari masyarakat bahwa sebagian penerima lama gaji plasma tidak lagi masuk dalam data baru. Ini menimbulkan dugaan adanya nepotisme dalam proses pendataan ulang tersebut,” ujar Aldyansyah, Rabu (4/2/2026).

Selain persoalan data, Aldyansyah juga menyoroti dugaan pemotongan gaji hasil plasma yang dilakukan tanpa kejelasan tujuan oleh Koperasi Barumun Agro Nusantara. Menurutnya, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat dan patut diduga sebagai pungutan liar.

“Warga mempertanyakan adanya potongan gaji plasma yang tidak pernah dijelaskan peruntukannya. Ini kuat dugaan mengarah pada praktik pungli,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan ke berbagai desa di Kecamatan Huristak, mahasiswa menemukan indikasi kuat manipulasi data serta dugaan pungutan liar. Aldyansyah menyebut, PT Agrinas Palma Nusantara sejatinya telah menyalurkan gaji hasil plasma secara penuh kepada masyarakat di 26 desa melalui rekening masing-masing penerima.

“Namun kami menduga pemotongan dilakukan setelah dana masuk ke rekening, yang kuat dugaan dilakukan oleh pihak koperasi,” jelas Aldyansyah.

Mahasiswa juga menyoroti maraknya unggahan di media sosial, khususnya TikTok, yang memperlihatkan warga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Koperasi Barumun Agro Nusantara atas penyaluran gaji plasma. Unggahan tersebut dinilai janggal dan diduga sebagai upaya menutupi praktik pungutan liar.

“Unggahan-unggahan itu patut dipertanyakan motifnya. Kami menduga ada tekanan atau instruksi untuk membangun opini seolah tidak ada masalah,” ujarnya.

Aldyansyah menegaskan, meski berbagai aksi dan tuntutan telah disuarakan oleh elemen masyarakat dan pemuda Kecamatan Huristak, hingga kini belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Jika ini terus dibiarkan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum bisa runtuh,” katanya.

Sebagai bentuk partisipasi demokratis sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mahasiswa memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa damai untuk menuntut transparansi dan penindakan tegas.

Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil alih dan melakukan penyidikan secara profesional terhadap dugaan pungli dan manipulasi data penerima gaji plasma oleh Koperasi Barumun Agro Nusantara. Mereka juga meminta Kejati Sumut berkoordinasi dengan Satgas Saber Pungli, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

“Jika terbukti melanggar hukum, kami menuntut pengurus koperasi dicopot dan izin operasional Koperasi Barumun Agro Nusantara dicabut,” pungkas Aldyansyah.(red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights