DaerahHukumSumut

Mahasiswi UNIPAL Laporkan Dosen ke Polres Binjai atas Dugaan Pelecehan Seksual

×

Mahasiswi UNIPAL Laporkan Dosen ke Polres Binjai atas Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto: Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diajukan oleh mahasiswi Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL) ke Polres Binjai terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang dosen. Identitas pelapor dan terlapor sengaja disamarkan demi melindungi privasi.

Stabat, NusantaraTop.co – Seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL), inisial EF, melaporkan dosen sekaligus Kepala Program Studi Bisnis Digital, inisial DOE, ke Polres Binjai atas dugaan pelecehan seksual. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat kegiatan wisata di Kolam Karona Sakti, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, pada Minggu (12/10/2025).

Laporan EF, resmi diterima kepolisian dengan nomor: STTLP/B/506/X/2025/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 18 Oktober 2025.

Kronologi Kejadian

EF mengungkapkan, ia awalnya diajak dua teman kampusnya, Widodo Sihotang dan Dini Artika, untuk ikut piknik bersama rombongan. Meski sempat ragu karena mengetahui DOE turut hadir, ia akhirnya ikut setelah diyakinkan rekan-rekannya.

Namun sesampainya di lokasi, EF mulai merasa terganggu dengan sikap dosennya yang dianggap berusaha terlalu dekat. Puncaknya, EF mengaku mengalami tindakan pelecehan seksual saat berada di dalam tenda pada malam hari.

“Saya tidak menyangka hal seperti itu terjadi. Saya langsung melapor karena merasa dilecehkan dan difitnah,” ujarnya, Senin (20/10).

EF juga menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, ia menerima perlakuan tidak menyenangkan dari salah satu rekannya, serta mendapat tuduhan tidak berdasar dari dosennya, yang membuatnya semakin tertekan.

“Sudah dilecehkan, saya malah difitnah dengan tuduhan yang tidak benar,” tegasnya.

Kuasa Hukum Minta Kampus Bertindak

Melalui kuasa hukumnya, EF mendesak agar pihak kampus mengambil langkah tegas, termasuk memberhentikan sementara DOE dari aktivitas mengajar selama proses hukum berlangsung.

“Kami berharap pihak universitas bergerak cepat untuk melindungi korban dan menjaga nama baik kampus,” ujar perwakilan keluarga EF.

Kasus Diproses Polres Binjai

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Binjai dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (*)

Laporan: Jonathan Panggabean
Editor: Tim Redaksi

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights