Jakarta, NusantaraTop.co — Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI, Suradi, S.H., S.Sos., M.H., menegaskan komitmen MA dalam memperkuat pengawasan internal demi menjaga integritas hakim serta aparatur peradilan. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, yang turut dihadiri perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung, Selasa (18/11) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Suradi memaparkan lima langkah utama yang telah dijalankan MA dalam memperkuat sistem pengawasan, yaitu:
-
Penguatan regulasi pengawasan
-
Pemetaan potensi korupsi di lingkungan peradilan
-
Modernisasi mekanisme pengawasan
-
Penerapan sistem manajemen anti penyuapan
-
Pembentukan unit pengawasan khusus
Penguatan Regulasi dan Zona Integritas
Suradi menjelaskan bahwa MA telah mengeluarkan sejumlah regulasi penting, termasuk:
-
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (MA–KY, 2009)
-
Kode Etik Panitera dan Jurusita (SK KMA No. 112/2012)
-
Perma No. 9/2016 tentang Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System)
MA juga terus mendorong pembentukan Zona Integritas melalui predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Hingga tahun 2024, sebanyak 260 satuan kerja telah meraih predikat WBK—meski satu di antaranya dicabut karena OTT—dan 16 satker berhasil meraih predikat WBBM,” jelasnya.
Selain itu, MA juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi melalui SK Ketua MA No. 119/2019.
Pemetaan Potensi Korupsi di Pengadilan
Sebagai langkah preventif, MA bekerja sama dengan KPK dan AIPJ2 melakukan corruption risk assessment terhadap 27 pengadilan di tiga wilayah Indonesia.
“Pengukuran risiko ini membantu menentukan area rawan korupsi dan memperkuat kepatuhan internal,” ujar Suradi.
Modernisasi Mekanisme Pengawasan
MA mengoptimalkan sistem pengawasan SIWAS dan aplikasi WASTITAMA. Aplikasi tersebut memungkinkan pengawas memantau:
-
Data seluruh perkara
-
Riwayat penanganan perkara oleh hakim
-
Akses langsung ke CCTV tiap pengadilan
“Ini untuk memastikan transparansi proses peradilan dari hulu ke hilir,” ujarnya.
Unit Pengawasan Khusus dan Profiling Integritas Hakim
MA juga membentuk Satuan Pengawasan Khusus melalui Keputusan Kepala Bawas No. 74/2022. Tugasnya antara lain:
-
menilai penerapan sistem manajemen anti penyuapan,
-
membina zona integritas WBK/WBBM,
-
melakukan operasi etik termasuk tangkap tangan terhadap hakim maupun aparatur yang melanggar etika,
-
serta melakukan profiling integritas.
“Saat ini profil integritas hakim telah mencapai 3.127 orang dari total 9.112 hakim, atau sekitar 34,32 persen. Data ini menjadi dasar kebijakan promosi dan mutasi,” tutur Suradi.
Tren Penjatuhan Sanksi Menurun pada 2025
Suradi memaparkan bahwa sejak Januari–Oktober 2025, terdapat 176 aparatur MA yang dikenai sanksi disiplin—lebih rendah dari 244 pada tahun 2024.
Rinciannya:
-
78 hakim dan hakim ad hoc
-
98 pejabat struktural, fungsional, staf, dan PPNPN
Tren ini fluktuatif sejak 2018, dengan lonjakan tertinggi pada 2021 sebanyak 284 kasus.
Pada tahun yang sama, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan sanksi terhadap 40 hakim, di mana 25 telah diproses Bawas dan 15 masih dalam penanganan.
18 Hakim Diusulkan Diberhentikan Tahun 2025
Bawas MA juga menjadwalkan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap 18 hakim yang diusulkan menerima sanksi berat berupa pemberhentian—11 usulan dari MA dan 7 usulan KY.
Pelanggaran mereka berkaitan dengan gratifikasi hingga tindakan asusila.(red)
Editor : Pahotan M Hutagalung












