Medan, NusantaraTop.co – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek peningkatan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).
Topan hadir bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat dua kontraktor, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Tiba Dikawal Polisi
Pantauan di ruang sidang Cakra IX, keduanya tiba sekitar pukul 10.05 WIB dengan pengawalan polisi. Topan dan Rasuli yang mengenakan kemeja putih dipadu celana panjang hitam langsung duduk di kursi saksi.
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu terlebih dahulu memeriksa Rasuli, sementara Topan menunggu giliran untuk memberikan keterangan.
Baca Juga : KPK Telusuri Aliran Uang Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut, Seorang ASN Diperiksa
Saksi Lain Sebelumnya Dihadirkan
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga telah menghadirkan sejumlah saksi penting. Di antaranya mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, eks Penjabat Sekda Sumut Muhammad Arman Effendy Pohan, serta pejabat Bappelitbang Sumut Dikky Anugrah Panjaitan.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan praktik suap dalam proyek pembangunan jalan strategis provinsi di Kabupaten Padang Lawas Utara.(red)












