Medan, NusantaraTop.co – Gelombang mutasi besar-besaran terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sebanyak 7 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah Sumatra Utara (Sumut) resmi dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pencopotan Danke Rajagukguk dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Karo. Ia tidak lagi menempati posisi struktural dan dimutasi ke jabatan fungsional.
Mutasi ini merupakan bagian dari perombakan besar yang dilakukan Kejaksaan Agung, yang mencakup total 65 Kajari di seluruh Indonesia. Selain itu, sebanyak 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) juga turut mengalami rotasi jabatan.
Di wilayah Sumatra Utara, berikut daftar Kajari yang dimutasi:
- Syahrir Jasman sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batubara
- Hartadhi Christianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan
- Alezander Zaldi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
- M Emri Kurniawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan
- Jeffry Paultje Maukar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu
- Edmond Novvery Purba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo
- Imam Fauzi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan
Selain di Sumut, mutasi juga dilakukan secara nasional dengan total 65 Kajari yang berganti posisi. Rotasi ini mencakup berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga wilayah timur Indonesia.
Tak hanya posisi Kajari, dalam keputusan tersebut juga tercantum mutasi dan rotasi sejumlah pejabat lain di lingkungan kejaksaan, termasuk Kepala Subdirektorat hingga Asisten.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi serta peningkatan kinerja institusi kejaksaan dalam penegakan hukum di berbagai daerah.
Dengan adanya rotasi besar ini, diharapkan kinerja kejaksaan di daerah semakin optimal dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
(red)












