HukumNasionalRagam

Natal 2025, Lebih dari 16 Ribu Warga Binaan Kristen-Katolik Terima Remisi

×

Natal 2025, Lebih dari 16 Ribu Warga Binaan Kristen-Katolik Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto

Jakarta, NusantaraTop.co – Pemerintah memberikan remisi khusus Natal 2025 kepada ribuan warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut, sebanyak 16.078 warga binaan telah memenuhi syarat dan menerima pengurangan masa pidana pada momentum Natal tahun ini.

Pemberian remisi tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dengan rincian 15.927 narapidana menerima Remisi Khusus (RK) Natal dan 151 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Agus Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Agus, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada nilai kemanusiaan dan pemulihan.

“Remisi adalah instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, Agus menambahkan bahwa pemberian remisi Natal juga berdampak positif terhadap terciptanya iklim pembinaan yang lebih kondusif, sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Dalam pesannya, Agus mengajak warga binaan menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk terus memperbaiki diri, sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga.”

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, anak, suami, dan orang tua. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh penerima RK dan PMPK Natal telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemberian remisi dan PMPK Natal dilakukan secara akuntabel dan transparan. Seluruh penerima merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” jelas Mashudi.

Selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi Natal juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat, total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp9.478.462.500.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights