Ekonomi & BisnisNasional

OJK dan BEI Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal, Respons IHSG Rontok Imbas Laporan MSCI

×

OJK dan BEI Siapkan 8 Aksi Reformasi Pasar Modal, Respons IHSG Rontok Imbas Laporan MSCI

Sebarkan artikel ini
NusantaraTop.co (ist)

Jakarta, NusantaraTop.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan seluruh pemangku kepentingan menyiapkan delapan rencana aksi reformasi pasar modal nasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menyusul laporan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan Pjs Ketua dan Wakil Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari, dalam Dialog Bersama Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).

“Kami menyampaikan komitmen untuk melakukan reformasi yang bold dan ambisius di pasar modal Indonesia, sesuai best practices serta memenuhi ekspektasi global index provider. Kami menyiapkan delapan rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas pasar modal,” ujar Friderica, dikutip dari detikfinance.

Delapan Rencana Aksi Reformasi

Pertama, OJK dan BEI mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float. Batas minimum kepemilikan publik emiten akan dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%, mengikuti standar global.

“Kita akan menerapkannya secara bertahap. Untuk perusahaan yang baru IPO bisa langsung 15%, sementara emiten lama diberikan waktu penyesuaian,” jelasnya.

Kedua, peningkatan transparansi melalui kewajiban keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO), guna memperjelas pemilik manfaat akhir serta afiliasi pemegang saham demi meningkatkan kepercayaan investor.

Ketiga, penguatan data kepemilikan saham dengan pendetailan tipe investor dan peningkatan kewajiban keterbukaan informasi, mengacu pada praktik terbaik global.

Keempat, penguatan tata kelola melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkokoh struktur tata kelola pasar modal.

Kelima, penguatan penegakan aturan dan sanksi (enforcement) terhadap pelanggaran hukum di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan.

Keenam, peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Selain itu, penyusun laporan keuangan emiten diwajibkan memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).

Ketujuh, pendalaman pasar modal secara terintegrasi dengan percepatan inisiatif dari sisi demand, supply, dan infrastruktur.

Kedelapan, penguatan kolaborasi dan sinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah, self-regulatory organization (SRO), pelaku industri, dan pihak terkait lainnya.

“Reformasi ini tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat dengan seluruh pihak,” tegas Friderica.

OJK berharap delapan langkah reformasi ini mampu memperkuat integritas pasar modal Indonesia, meningkatkan kepercayaan investor global, serta menopang stabilitas dan daya saing IHSG ke depan.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights