Ekonomi & BisnisNasional

OJK Fasilitasi Pertemuan Lender dengan PT Dana Syariah Indonesia, Tegaskan Tanggung Jawab Pengembalian Dana

×

OJK Fasilitasi Pertemuan Lender dengan PT Dana Syariah Indonesia, Tegaskan Tanggung Jawab Pengembalian Dana

Sebarkan artikel ini
Suasana pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan perwakilan lender yang difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini membahas penyelesaian keterlambatan pengembalian dana dan komitmen DSI untuk menuntaskan kewajiban kepada para pemberi dana

Jakarta, NusantaraTop.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut atas banyaknya pengaduan masyarakat terkait tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil dari perusahaan penyelenggara pinjaman daring tersebut.

Dalam pertemuan itu, OJK menghadirkan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, bersama jajaran manajemen serta sejumlah perwakilan lender untuk membahas langsung permasalahan dan langkah penyelesaian yang akan ditempuh.

“OJK meminta DSI menjelaskan penyebab permasalahan serta memastikan tanggung jawab perusahaan terhadap dana lender yang masih tertahan,” ujar perwakilan OJK dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

Komitmen DSI untuk Bertanggung Jawab

Pihak DSI menyampaikan komitmen untuk menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Proses penyusunan rencana penyelesaian akan melibatkan perwakilan lender agar lebih transparan dan akuntabel.

Langkah ini sejalan dengan fungsi OJK dalam pelindungan konsumen serta pengawasan terhadap industri pinjaman daring (pindar) di Indonesia.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha

Sebagai bagian dari pengawasan tegas, OJK sebelumnya telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Dengan sanksi tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, baik melalui website, aplikasi, maupun media lainnya.

OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan atau pemindahan aset, serta mengubah susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk kepentingan perbaikan kinerja dan penyelesaian kewajiban.

Wajib Layani Pengaduan Lender

OJK menegaskan bahwa DSI tidak boleh menutup kantor atau layanan pengaduan. Perusahaan wajib menyediakan saluran komunikasi aktif melalui telepon, WhatsApp, e-mail, maupun media sosial, serta memberikan tanggapan yang cepat terhadap setiap aduan lender.

Selain itu, OJK tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. Jika ditemukan pelanggaran atau indikasi tindak pidana, OJK akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan melaksanakan proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU).

OJK menekankan agar DSI memprioritaskan pengembalian dana lender, menjaga transparansi, dan menindaklanjuti seluruh pengaduan secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)

Sumber : Siaran Pers OJK

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights