Medan, NusantaraTop.co – Seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram. Kasus ini terungkap setelah Polres Binjai menangkap tiga pelaku berinisial GP, N, dan AR.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga pelaku narkoba oleh Polres Binjai. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari ES, yang diketahui merupakan anggota aktif Polda Sumut.
“Dari ketiga pelaku ini, diketahui ada keterlibatan personel Polda Sumut berinisial ES. Barang bukti sabu kurang lebih 1.000 gram berasal dari yang bersangkutan,” ujar Ferry kepada wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (23/10/2025), seperti dilihat NusantaraTop di kanal YouTube TribunMedan
Barang Bukti Aman, Bukan dari Sitaan Polisi
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, memastikan bahwa sabu 1 kilogram tersebut bukan berasal dari barang bukti sitaan kepolisian.
“Kami telah melakukan cross-check dengan data dan barang bukti di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Semua sesuai dan tidak ada selisih. Artinya, sabu ini bukan berasal dari barang bukti yang sudah diamankan polisi,” tegas Andy.
ES Ditahan di Patsus, Propam Siap Tindak Tegas
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap ES sesuai fakta dan bukti hukum.
“Saat ini ES sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Propam. Jika terbukti kuat, kami tidak segan untuk memberikan sanksi tegas hingga pemecatan,” kata Julihan.
Menurutnya, ES baru pertama kali terlibat kasus pelanggaran berat. Hingga kini, Propam masih mendalami asal-usul sabu yang diduga dikendalikan ES.
Fakta Lain Kasus:
- Salah satu dari tiga pelaku yang ditangkap merupakan mantan anggota polisi yang telah di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
- Tidak ditemukan keterlibatan institusi Polda Sumut dalam aliran barang bukti.
- ES diketahui bertugas di lingkungan Polda Sumut sebelum diamankan.
- Asal sabu 1 kilogram tersebut masih ditelusuri lebih lanjut oleh tim Bareskrim dan Propam.
Komitmen Penegakan Hukum
Polda Sumut menegaskan tidak akan mentolerir anggota yang terlibat peredaran narkoba. Proses pidana terhadap ES diserahkan kepada penyidik Polres Binjai, sementara sanksi etik dan kedinasan ditangani Propam. (red)
Sumber: Kanal YouTube TribunMedan
Editor: Pahotan M Hutagalung












