HukumNasional

OTT KPK di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka Suap Eksekusi Lahan

×

OTT KPK di PN Depok, Ketua dan Wakil Ketua Jadi Tersangka Suap Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini
Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, berompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penampakan rumah dinas Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta pasca OTT KPK di wilayah Cilodong, Sabtu (7/2/2026). (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI/Warta Kota/M. Rifqi Ibnumasy)

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, lembaga antirasuah menjaring Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta seorang juru sita dalam OTT yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan strategis di Kota Depok, Jawa Barat. Para tersangka yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Harta Kekayaan Ketua PN Depok

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 21 Januari 2025 untuk periode 2024, I Wayan Eka Mariarta tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp949 juta.

Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai sekitar Rp750 juta yang berlokasi di Kabupaten/Kota Gianyar, Bali. Selain itu, Wayan memiliki tiga unit kendaraan, yakni sepeda motor Honda PCX tahun 2020, Honda ADV tahun 2023, serta mobil Toyota Yaris tahun 2018. Ia juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta.

Dikutip dari WartaKota, Wayan masih memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp41 juta, kas dan setara kas Rp58 juta, serta utang sekitar Rp150 juta, sehingga total harta bersihnya tercatat Rp949 juta.

Detik-detik Penangkapan di Rumah Dinas

Ketua PN Depok ditangkap saat berada di rumah dinasnya di Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Seorang warga sekitar berinisial Iwan (bukan nama sebenarnya) menceritakan suasana penangkapan yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurutnya, petugas KPK datang menggunakan mobil dan setidaknya tujuh orang turun di lokasi.

“Yang saya lihat sih ada tujuh orang, badannya kekar-kekar,” ujar Iwan, dikutip dari TribunnewsDepok.

Sebagian petugas masuk ke dalam rumah dinas, sementara lainnya berjaga di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, Wayan dibawa keluar dan langsung meninggalkan lokasi bersama tim KPK.

Rumah Dinas Sepi Usai OTT

Pantauan di lokasi pada Sabtu (7/2/2026) pagi, rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok tampak sepi dan terkunci rapat. Rumah dinas tersebut berada berdampingan dengan SMK Multicomp dan dikelilingi pagar tembok setinggi sekitar dua meter.

Warga setempat lainnya, Rudi (bukan nama sebenarnya), membenarkan bahwa rumah dinas tersebut ditempati Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, meski tidak bersama keluarga.

“Kalau Pak Wayan tinggal di sini, cuma wakilnya mah jarang-jarang,” katanya.

Rudi menyebut, Ketua PN Depok terakhir terlihat di rumah dinas pada Kamis (5/2/2026) siang, sebelum peristiwa OTT terjadi malam harinya.

Kronologi Sengketa Lahan

Kasus ini bermula pada 2023, saat PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan tersebut dikuatkan hingga tingkat kasasi.

Namun, pada Januari 2025, saat perusahaan mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan, proses tersebut tak kunjung dilakukan hingga Februari 2025. Di sisi lain, pihak yang menguasai lahan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Permintaan Fee Rp1 Miliar

KPK mengungkap, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta Jurusita Yohansyah Maruanaya menjadi penghubung tunggal antara pengadilan dan PT Karabha Digdaya.

Yohansyah kemudian menyampaikan permintaan fee Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi pengosongan lahan.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com.

Setelah negosiasi, nilai fee disepakati menjadi Rp850 juta dan direalisasikan pada Februari 2026. Uang tunai tersebut diserahkan Berliana kepada Yohansyah di sebuah arena golf, bersumber dari pencairan invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

Namun transaksi itu telah dipantau KPK. Pada 5 Februari 2026, tim KPK melakukan OTT dan menyita uang tunai Rp850 juta yang dibungkus dalam tas ransel hitam.

Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar

Selain perkara suap, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Berdasarkan penelusuran bersama PPATK, Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari transaksi penukaran valuta asing selama periode 2025–2026.

“Ada penukaran valas senilai Rp2,5 miliar yang tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan,” kata Asep.

Atas temuan tersebut, Bambang juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights