Medan, NusantaraTop.co – Pengurus Daerah Pembela Hak Sipil Sumatera Utara (PASIP-SU) bersama elemen masyarakat dan mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran ketertiban umum serta perlindungan lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan dalam berita acara rencana aksi yang diterima redaksi NusantaraTop.co, Sabtu (7/3/2026).
Dalam keterangannya, PASIP-SU menyebut aksi tersebut akan dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Latar Belakang Aksi
Aksi ini dilatarbelakangi oleh keresahan masyarakat terkait aktivitas operasional sebuah gudang yang berada di pinggir jalan umum. Gudang tersebut disebut menggunakan bahu jalan sebagai lokasi bongkar muat barang, yang dinilai mengganggu fasilitas umum dan aktivitas warga.
Selain itu, kendaraan bertonase besar yang keluar masuk gudang disebut melintasi jalan lingkungan yang sempit dan tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat.
Akibat aktivitas tersebut, masyarakat mengaku mengalami berbagai dampak negatif, di antaranya:
-
Kemacetan lalu lintas serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat intensitas kendaraan berat yang tinggi.
-
Penggunaan bahu jalan sebagai tempat bongkar muat yang mengganggu mobilitas warga.
-
Kerusakan badan jalan yang diduga disebabkan oleh kendaraan bermuatan berat.
-
Gangguan lingkungan seperti debu, kebisingan, dan getaran yang mengurangi kenyamanan masyarakat.
-
Dugaan ketidaklengkapan dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan UKL–UPL, serta kesesuaian kegiatan dengan RTRW Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan kondisi tersebut, PASIP-SU menilai aktivitas gudang tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum serta diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Pelaksanaan Aksi
Dalam berita acara yang ditandatangani Koordinator Aksi Zailani Syaputra, rencana aksi unjuk rasa akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Rabu, 18 Februari 2026
Waktu: 10.30 WIB – selesai
Titik Kumpul: Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)
Adapun lokasi aksi yang direncanakan meliputi:
-
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang
-
Polda Sumatera Utara
-
Lokasi gudang di Jalan Kp. Sumarso
Jumlah massa yang diperkirakan hadir dalam aksi tersebut sekitar 93 orang, yang terdiri dari mahasiswa dan kader PASIP-SU.
Koordinator aksi Zailani Syaputra menyatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Berita acara ini dibuat sebagai bentuk pemberitahuan dan tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan oleh Pengurus Daerah PASIP-SU bersama elemen masyarakat,” demikian isi pernyataan tersebut.
(red)
Laporan: Redaksi NusantaraTop.co












