DaerahHukumSumut

Pelajar Hafiz Khair Minta Kapolres Langkat Usut Kasus Penganiayaan dan Pembacokan yang Dilaporkannya Sejak 2024

×

Pelajar Hafiz Khair Minta Kapolres Langkat Usut Kasus Penganiayaan dan Pembacokan yang Dilaporkannya Sejak 2024

Sebarkan artikel ini
Kolase Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas nama Hafiz Khair dan tangkapan layar video saat Hafiz memberikan pernyataan terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.

Langkat, NusantaraTop.co – Hafiz Khair, seorang pelajar/mahasiswa warga Jalan Penerangan, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, kembali memohon perhatian aparat kepolisian atas kasus penganiayaan dan pembacokan yang dialaminya pada Desember 2024.

Dalam sebuah video yang diterima NusantaraTop.co, Jumat (14/11/2025), Hafiz mengaku kecewa karena meski laporan sudah dibuat sejak 6 Desember 2024 di Polsek Stabat, para terlapor yang disebut sebagai pelaku masih bebas berkeliaran di wilayah Stabat.

“Penganiayaan dan pembacokan terhadap saya sudah terjadi sejak Desember 2024, tapi sampai hari ini pelaku masih bebas berkeliaran di sekitar Stabat. Polsek Stabat ke mana saja selama ini? Saya memohon kepada Bapak Kapolres Langkat, tolong usut kasus saya. Saya hanya ingin keadilan,” ujar Hafiz.

Laporan Dibuat Sejak 6 Desember 2024

Hafiz menjelaskan, laporannya diterima oleh Aiptu Surianto, kemudian ditangani oleh penyelidik Aipda Erwin Saputra serta penyidik Dodik Afrizal dan Pasaribu.

Ia menyebut para terlapor yang diduga menganiaya dirinya, yakni : Muhammad Duta Erlambang alias Elang, Muhammad Pasya Islami alias Pasya/Faisal, dan Hendra

Hafiz menegaskan bahwa dua di antara terduga pelaku, yaitu Elang dan Pasya, hingga kini belum berhasil diamankan.

“Mereka masih berkeliaran di Kecamatan Stabat dan sangat mengganggu saya. Saya masih takut, karena dari yang saya ketahui mereka bagian dari geng motor,” ujarnya.

Hafiz juga memohon perlindungan kepada Kapolres Langkat.

“Saya sangat berharap Kapolres Langkat dapat menangkap dua pelaku yang belum ditangkap. Sampai sekarang dari pihak Polsek tidak ada jawaban dan tidak ada tindakan penyelidikan yang saya rasakan,” ucapnya.

Dokumen Laporan Polisi

NusantaraTop.co turut menerima Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) atas nama Hafiz Khair dengan nomor STPL/153/XII/2024/SU/Langkat/Sek-Stabat, dibuat pada 6 Desember 2024 di Polsek Stabat. Dalam laporan tersebut, Hafiz mengadukan dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka tusuk pada bagian belakang tubuhnya.

Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL atas nama Hafiz Khair yang dibuat di Polsek Stabat pada 6 Desember 2024 Dokumen ini menjadi bukti laporan penganiayaan yang disampaikan Hafiz kepada aparat kepolisian ist

Keterangan Kapolsek Stabat

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Stabat Kompol Sisbudianto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut satu tersangka bernama Hendra sudah ditahan dan dikirim ke Lapas Kepulauan Nias.

“Satu orang atas nama Hendra sudah divonis hakim dan dikirim ke lapas Kepulauan Nias,” ujar Kompol Sisbudianto.

Saat ditanya mengenai dua terduga pelaku lain yang disebut korban masih bebas, Sisbudianto menegaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses pengembangan dan keduanya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pihak kita akan segera melakukan penangkapan,” katanya.

(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights