Deli Serdang, NusantaraTop.co – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terus mendorong peningkatan kedisiplinan dan akuntabilitas aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Absensi Kepala Sekolah, Guru, dan Pengawas yang digelar di Ruang Rapat Bagian Administrasi Pembangunan, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (24/10/2025).
Rakor tersebut dipimpin oleh Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST, mewakili Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan.
Absensi ASN Berbasis Aplikasi Deli Serdang Sehat
Dalam arahannya, Rudi Akmal Tambunan menjelaskan bahwa absensi ASN kini dilakukan secara online melalui aplikasi Deli Serdang Sehat.
“Kedisiplinan bukan hanya soal kehadiran, tetapi komitmen kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” tegasnya.
Aplikasi ini merupakan inovasi digital yang terintegrasi dengan server Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan dashboard pimpinan, sehingga data kehadiran ASN dapat dipantau secara real-time, akurat, dan transparan.
Melalui sistem ini, Pemkab Deli Serdang menargetkan:
✅ Penyeragaman jam kerja ASN di seluruh sekolah
✅ Peningkatan disiplin dan tanggung jawab ASN
✅ Sinkronisasi data antara BKPSDM dan Dinas Pendidikan
✅ Kemudahan monitoring absensi secara digital dan terintegrasi
Ketentuan Jam Kerja ASN Guru (37,5 Jam/Minggu)
Guru Masuk Pagi:
- Senin–Kamis: 07.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 07.00 – 11.30 WIB
- Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB
Guru Masuk Siang:
- Senin–Kamis: 09.00 – 17.00 WIB
- Jumat: 13.30 – 17.00 WIB
- Sabtu: 12.00 – 16.30 WIB
Kriteria Pengecualian Absensi
ASN diberi pengecualian absensi apabila:
- Mengikuti diklat, workshop, atau sosialisasi dengan mengunggah SPT.
- Mengambil cuti (tahunan, besar, melahirkan, sakit, atau alasan penting).
- Melaksanakan Tugas Belajar Biaya Mandiri (TBBM).
Tata Cara Absensi Kepala Sekolah dan Guru
- Absensi masuk dan pulang melalui aplikasi Deli Serdang Sehat di sekolah masing-masing.
- Unggah SPT atau surat cuti jika tidak hadir.
- Dapat melakukan klarifikasi jika terjadi kendala teknis.
- Sekolah tanpa sinyal internet akan menggunakan mekanisme laporan manual.
Ketentuan Absensi Pengawas Sekolah
Pembagian Tugas Pengawas:
- Senin–Rabu: Pendampingan di sekolah binaan
- Kamis: FGD dan penyusunan laporan
- Jumat: Presentasi hasil pendampingan di Dinas Pendidikan
- Sabtu: Pendampingan program guru bertugas
Jam kerja pengawas juga mengikuti standar 37,5 jam per minggu dengan absensi berdasarkan titik koordinat lokasi sekolah.(red)












