DaerahHukumSumut

Pengusaha di Medan Tembung Sadis Siksa Pacar hingga Tewas, Polisi Ungkap Bukti Video

×

Pengusaha di Medan Tembung Sadis Siksa Pacar hingga Tewas, Polisi Ungkap Bukti Video

Sebarkan artikel ini
Tersangka penyiksaan terhadap pacar sendiri sampai meninggal dunia (IDN Times)
Tersangka David Chandra jalan menuju sel tahanan Polrestabes Medan IDN Times

Medan, NusantaraTop.co – Warga Jalan Pukat II, Medan Tembung, dikejutkan dengan terungkapnya kasus penyiksaan sadis yang dilakukan seorang pengusaha terhadap pacarnya sendiri. Perempuan bernama Lina, seorang instruktur zumba, ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk dan lebam di sekujur tubuhnya.

Pelaku diketahui bernama David Chandra (41). Ia ditangkap oleh Polrestabes Medan pada Minggu, 24 Agustus 2025, setelah terbukti melakukan penyiksaan yang berujung kematian korban. Saat digiring polisi ke sel tahanan dengan pakaian oranye, David tampak tertunduk tanpa banyak bicara.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penganiayaan di sebuah rumah toko.
“Benar, ditemukan seorang perempuan meninggal dunia penuh luka, baik lebam maupun tusukan kecil di kaki kanan dan kiri. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku adalah pacar korban sendiri,” kata Bayu, Rabu (27/8/2025), dikutip dari IDN Sumut.

Menurut polisi, luka tusuk di tubuh korban diduga dilakukan menggunakan gunting yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut masih terdapat bercak darah yang sesuai dengan hasil visum.
“TKP berada di lantai tiga rumah pelaku. Kami temukan bercak darah di gorden, tembok, dan lantai kamar,” jelas Bayu.

Sadis, Polisi Temukan Rekaman Penyiksaan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto IDN TimesEko Agus Herianto

Lebih jauh, penyelidikan terhadap ponsel pelaku mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, David kerap melakukan tindak penyiksaan kepada korban sejak Desember 2024 lalu, bahkan semakin intens pada pertengahan 2025.
“Dari ponsel tersangka ditemukan rekaman video dan foto-foto bukti kekerasan. Tindakannya sangat sadis dan tidak manusiawi,” tegas Bayu.

Polisi juga mengungkap bahwa korban sebelumnya sudah berkali-kali menyatakan ingin mengakhiri hubungan karena tak tahan disiksa. Namun penolakan itu justru membuat pelaku marah hingga nekat menghabisi nyawa Lina.

David Chandra kini ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang tindak kekerasan terhadap perempuan yang masih marak terjadi. Polisi mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga maupun hubungan pribadi.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *