Yerusalem, NusantaraTop.co – Otoritas Gubernuran Yerusalem mengecam keras penutupan berkelanjutan Masjid Al-Aqsa yang menyebabkan warga Palestina tidak dapat melaksanakan salat Idul Fitri di dalam kompleks masjid pada Jumat. Kebijakan tersebut dinilai sebagai eskalasi serius dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam beberapa dekade terakhir.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis malam, Gubernuran Yerusalem menyebut penutupan yang telah berlangsung selama 20 hari berturut-turut sejak 28 Februari sebagai preseden berbahaya. Kondisi ini dinilai sebagai bagian dari kebijakan sistematis untuk mengubah status quo serta mengisolasi Masjid Al-Aqsa dari lingkungan Palestina dan dunia Islam.
Gubernuran menegaskan bahwa tidak ada kedaulatan bagi otoritas pendudukan atas kota Yerusalem yang diduduki. Mereka menilai seluruh tindakan Israel, termasuk penutupan total Masjid Al-Aqsa, sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional serta bertentangan dengan keputusan legitimasi internasional yang berlaku.
Lebih lanjut, otoritas tersebut menegaskan bahwa kewenangan membuka dan menutup Masjid Al-Aqsa sepenuhnya berada di tangan Departemen Wakaf Islam sebagai pihak yang sah dalam pengelolaan tempat suci tersebut. Mereka juga memperingatkan meningkatnya seruan dari kelompok pemukim untuk menyerbu kompleks masjid usai Idul Fitri, bertepatan dengan perayaan Paskah Yahudi (Passover). Seruan itu bahkan mencakup rencana membawa hewan kurban dan menyembelihnya di dalam halaman masjid, yang dinilai sebagai tindakan berbahaya terhadap kesucian situs tersebut.

Di tengah situasi ini, Gubernuran Yerusalem memuji keteguhan warga Palestina yang tetap menjalankan ibadah di sekitar gerbang Masjid Al-Aqsa dan kawasan Kota Tua. Mereka menilai hal tersebut sebagai bentuk keterikatan religius dan nasional yang kuat, meskipun dihadapkan pada pembatasan dan tindakan represif.
Pihak Gubernuran juga mendesak komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa serta organisasi hak asasi manusia dan keagamaan, untuk segera mengambil langkah nyata menghentikan pelanggaran tersebut. Mereka menekankan pentingnya menjamin kebebasan beribadah di Yerusalem serta memberikan perlindungan hukum dan politik terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen.
Menurut mereka, situasi saat ini menunjukkan percepatan upaya perubahan fakta di lapangan yang berpotensi mengancam status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa. Oleh karena itu, mengakhiri pendudukan dan meminta pertanggungjawaban pihak terkait dinilai sebagai langkah mendesak guna melindungi hak-hak rakyat Palestina, terutama hak untuk beribadah di Masjid Al-Aqsa.
Sumber: SadanNews
Editor: Pahotan M Hutagalung












