Medan, NusantaraTop.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar.
Dilansir NusantaraTop.co dari situs resmi kepolisian, Jumat (20/3/2026), Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kompol Rahmat Budi Handoko, menyebut tersangka berinisial AH, yakni Andi Hakim Febriansyah, merupakan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara di bawah Cabang Rantauprapat.
“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas BNI secara definitif,” ujar Rahmat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari rangkaian penyelidikan. Kasus ini sendiri dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor LP/B/327/II/2026.
Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.
“Dua hari setelah dilaporkan, yang bersangkutan bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat.
Modus Investasi Fiktif
Kasus ini bermula sejak 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. Padahal, produk tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak bank.
Tersangka menjanjikan keuntungan bunga sebesar 8 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang umumnya berkisar sekitar 3,7 persen.
Dalam praktiknya, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, serta mengalihkan dana ke rekening pribadi, istrinya, hingga perusahaan miliknya.
Baca Juga : Viral Dugaan Hilangnya Dana Gereja Rp28,5 Miliar, Ratusan Umat Datangi BNI Rantau Prapat
Diburu hingga Internasional
Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police untuk memburu tersangka dan mengajukan penerbitan red notice.
Viral dan Picu Aksi Umat
Sebelumnya, kasus hilangnya dana gereja senilai Rp28,5 miliar di BNI Cabang Rantauprapat viral di media sosial dan memicu aksi protes ratusan umat Katolik.
Umat dari Paroki Aek Nabara mendatangi kantor BNI Rantauprapat menuntut kejelasan terkait dana kas gereja dan Credit Union (CU) yang diduga raib.
Kasus terungkap setelah pihak gereja menemukan adanya pengurangan saldo tidak wajar. Pengecekan rekening koran oleh Suster Natalia menunjukkan dana dalam rekening telah berkurang drastis hingga habis.
Selama 16 hari, pihak gereja telah melakukan enam kali pertemuan dengan pihak bank, namun belum menemukan titik terang. Bahkan, pihak bank disebut belum menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban yang diajukan pengurus CU.
Aksi unjuk rasa pun digelar pada 12 Maret 2026 dengan tuntutan “Kembalikan Uang Kami”.
Respons Bank dan Pendampingan Hukum
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak BNI berencana mengembalikan dana nasabah sebesar Rp7 miliar terlebih dahulu pada Maret 2026, sembari meminta kelengkapan data nasabah lainnya.
Sementara itu, LBH GEKIRA menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada pihak gereja dan jemaat.
Hingga kini, proses klarifikasi dan pengumpulan data antara pihak gereja dan pihak bank masih terus berlangsung. Umat berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
(Sumber: tribratanews.sumut)
Editor: Pahotan M Hutagalung












