Bandung, NusantaraTop.co – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat terus meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir. Kenaikan harga rokok resmi disebut menjadi salah satu pemicu utama maraknya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan bahwa jumlah penindakan terhadap rokok ilegal terus menunjukkan tren kenaikan signifikan setiap tahunnya.
“Dalam tiga tahun ini, 2023 kami berhasil melakukan penindakan sebanyak 59 juta batang rokok. Tahun 2024 naik menjadi 62 juta batang, dan hingga hari ini sudah mencapai 80 juta batang rokok ilegal,” ungkap Finari saat konferensi pers di Bandung, Rabu (29/10/2025).
Finari menegaskan, peningkatan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa peredaran rokok ilegal di Jawa Barat semakin masif dan perlu diwaspadai.
“Memang dalam tiga tahun terakhir terus meningkat peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah kenaikan harga rokok resmi, yang mendorong sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal karena harga yang jauh lebih murah.
“Rokok semakin mahal, terjadi down grading. Gap-nya tinggi, sehingga masyarakat lebih memilih rokok murah karena rokok ilegal cenderung jauh lebih murah dari rokok resmi,” jelas Finari.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pembelian rokok ilegal berarti tidak membayar cukai, yang seharusnya menjadi sumber penerimaan negara.
“Padahal, cukai itu untuk penerimaan negara. Itu untuk kesejahteraan masyarakat sendiri, jadi setiap rupiah sangat berharga. Tugas kami adalah menjaga agar rupiah tersebut masuk ke kas negara,” tegasnya.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai kini memperkuat langkah preventif melalui edukasi publik.
“Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menawarkan, menjual, maupun menimbun rokok ilegal sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai,” kata Finari.
Ia juga menegaskan, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dapat dijerat sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda dua hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Jadi, sinergi antara lembaga dan pemerintah daerah sangat penting untuk mencegah penyebaran rokok ilegal,” tutup Finari.(red)












