DaerahHukumNasionalNewsRagamTeknologi & Digital

Permasalahan Krusial Pers Indonesia: Ketimpangan, Ketidaksiapan, dan Ketidakadilan Struktural

×

Permasalahan Krusial Pers Indonesia: Ketimpangan, Ketidaksiapan, dan Ketidakadilan Struktural

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PPDI Feri Sibarani, SH, MH

MEDAN, Nusantaratop.co  — Dunia Pers Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan mendasar dan krusial yang belum terselesaikan hingga hari ini. Dari sisi kualitas sumber daya manusia (SDM), regulasi, hingga distribusi anggaran publikasi pemerintah, berbagai tantangan ini menjadi batu sandungan dalam mewujudkan kemerdekaan dan profesionalitas pers yang ideal.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (Ketum DPP PPDI) Feri Sibarani, SH, MH, yang diterima nusantaratop.co dalam press releasenya, Sabtu (07/6/2025).

Ketum DPP PPDI mengatakan salah satu persoalan utama yang kerap disalahpahami adalah definisi dasar Pers. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan Pers adalah wartawan dan lembaga atau perusahaan media yang berbadan hukum.

“Dengan kata lain, individu yang menulis di media sosial seperti Facebook, TikTok, atau sekadar menjadi penulis artikel lepas tanpa naungan perusahaan pers yang sah, tidak dapat dikategorikan sebagai Pers secara hukum,” kata Feri Sibarani.

Namun kenyataan di lapangan lanjutnya, menunjukkan bahwa banyak individu mengklaim diri sebagai wartawan tanpa memiliki dasar ilmu jurnalistik yang memadai.

Dijelaskan Feri, dari data Dewan Pers tahun 2018 mengungkapkan bahwa berkisar  40.000 wartawan di Indonesia, lebih dari 90 persen dinyatakan belum kompeten.

“Kebanyakan dari mereka tidak pernah mengikuti pelatihan jurnalistik, tidak memahami etika peliputan, dan bahkan tidak tahu cara menulis berita secara benar,” ungkapnya.

Untuk menjawab tantangan ini, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 telah mewajibkan sejumlah profesi khusus, termasuk wartawan, untuk mengikuti sertifikasi kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Ditegaskan Feri Sibarani, namun demikian, implementasi sistem sertifikasi ini kerap menimbulkan polemik baru. Dewan Pers bersama organisasi wartawan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dianggap telah membentuk sistem verifikasi yang justru diskriminatif. Hanya media dan wartawan yang memenuhi kriteria verifikasi mereka yang dapat mengakses dana publikasi dan iklan dari pemerintah.

“Ini bukan soal pembinaan, tapi lebih menyerupai monopoli,” ujar Ketum PPDI yang menilai bahwa kebijakan Dewan Pers telah memarjinalkan ribuan media lokal dan independen. “Seolah-olah dana publikasi pemerintah itu adalah milik pribadi mereka,” tegasnya.

Situasi ini memperparah ketimpangan di lapangan. Wartawan yang tidak memiliki akses ke pelatihan formal atau yang tergabung dalam media kecil, cenderung termarjinalkan. Padahal mereka tetap berjuang menjalankan tugas jurnalistik dengan berbagai keterbatasan, bahkan untuk sekadar menyambung hidup.

Melihat kenyataan tersebut, kata Feri, PPDI hadir sebagai organisasi alternatif yang berupaya memperjuangkan keadilan dan pemerataan di sektor Pers.

“Selain menyuarakan pentingnya pelatihan jurnalistik di daerah-daerah, PPDI juga mengembangkan rencana mendirikan sekolah-sekolah kursus jurnalistik agar kompetensi wartawan bisa ditingkatkan secara merata,” ungkap Ketum PPDI.

“Ini bukan semata-mata perjuangan soal profesi. Ini perjuangan menyangkut demokrasi, keterbukaan informasi, dan keadilan ekonomi,” jelasnya.

Di tengah tantangan global, termasuk persaingan dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Indonesia dituntut memiliki SDM di semua bidang yang mampu bersaing. Dunia Pers tak terkecuali.

“Namun jika ketimpangan akses, diskriminasi kebijakan, dan kepentingan elit terus mendominasi, maka harapan terhadap pers yang merdeka, profesional, dan berkeadilan hanya akan menjadi angan-angan,” kata Feri. (red)

Editor: Pahotan M Hutagalung

Sumber: DPP PPDI

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights