DaerahHukumSumut

Plt. Kajari Mandailing Natal Gerak Cepat Bongkar Dugaan Korupsi APBDes Huta Gambir

×

Plt. Kajari Mandailing Natal Gerak Cepat Bongkar Dugaan Korupsi APBDes Huta Gambir

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejaksaan Negeri Mandailing Natal membawa berkas dan barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kantor Camat Pakantan, Kamis (30/10/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan. (Dok. Kejari Madina)

Mandailing Natal, NusantaraTop.co – Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung menunjukkan langkah tegas dalam penegakan hukum.

Ia memerintahkan jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.

Menindaklanjuti instruksi tersebut, tim gabungan dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Intelijen Kejari Madina melaksanakan penggeledahan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi bernama Amiruddin Lintang di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan.

Penggeledahan yang digelar pada Kamis (30/10/2025) itu dipimpin Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H., serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina.
Dalam pelaksanaannya turut hadir Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, serta personel Babinsa TNI AD.

Berdasarkan Surat Perintah Resmi Kajari Madina

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Plt. Kajari Madina Yos Arnold Tarigan.

“Pengamanan penggeledahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Jupri Wandy.

“Intelijen kejaksaan memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum,” tambahnya.

Ia menegaskan seluruh kegiatan berjalan profesional, lancar, aman, dan kondusif, serta menjadi bagian dari komitmen Kejari Madina menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Komitmen Berantas Korupsi di Tingkat Desa

Langkah cepat yang diambil Plt. Kajari Yos Arnold Tarigan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kejari Madina menegaskan akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini hingga tuntas, demi memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada rakyat.(red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights