HukumNasionalPolitik

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Berjalan

×

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo, Penyidikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini
Roy Suryo dan pengacaranya Refly Harun ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).(KOMPAS.com/HANIFAH SALSABILA)

Jakarta, NusantaraTop.co – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dalam perkara dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan yang telah dilakukan terhadap perkara tersebut.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

“Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” kata Abrianto, Selasa (7/7/2026).

Penyidikan Tetap Sah

Abrianto menegaskan, putusan praperadilan hanya menyangkut aspek prosedural berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak serta-merta membuat proses penyidikan menjadi tidak sah.

Menurutnya, berkas perkara telah memasuki Tahap II dan telah diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

“Karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidik menjadi tidak sah. Artinya penyidikan masih berlaku,” ujarnya.

“Berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah Tahap II diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses berikutnya,” tambahnya.

Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/7/2026), hakim tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo.

Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo tidak sah.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:

  • Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
  • Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 dinyatakan tidak sah.
  • Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 juga dinyatakan tidak sah.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan yang telah dimulai sejak 2025 sehingga ketentuan hukum acara yang digunakan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.

Hakim juga menilai Roy Suryo selama proses penyidikan bersikap kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, hakim menemukan adanya cacat formil dalam proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan terhadap Roy Suryo.

Berkas Perkara Tetap Berlaku

Meski mengabulkan sebagian permohonan praperadilan, hakim menegaskan putusan tersebut tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan maupun berkas perkara yang telah disusun penyidik.

Putusan hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

“Tidak serta-merta seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah,” tegas hakim dalam persidangan.

Dengan demikian, proses hukum terhadap perkara dugaan fitnah ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo tetap berlanjut dan kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights