Jakarta, NusantaraTop.co – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka, yakni Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan yang berkaitan dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Kasus pencemaran nama baik tersebut terkait tuduhan ijazah palsu yang sebelumnya dilaporkan oleh Jokowi dan ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Budi menjelaskan, keputusan penghentian penyidikan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Gelar perkara dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka, dengan mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Namun, untuk tersangka selain Eggi dan Damai, proses hukum masih terus berjalan.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelas Budi.
Ia menambahkan, penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026. Selain itu, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya juga telah dijadwalkan.
Budi menegaskan, Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026). Permohonan tersebut diajukan usai keduanya bersilaturahmi ke rumah Jokowi di Solo, didampingi kuasa hukum mereka, Elida Netti.
Jokowi berharap pertemuan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik untuk menempuh jalur keadilan restoratif.
“Dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ujar Jokowi, seperti dikutip dari detikJateng.
“Itu kan kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” lanjutnya.
Pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi sempat menuai polemik di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai pertemuan tersebut dilakukan agar terhindar dari jerat pidana, sementara pihak lain menilai pertemuan itu sebagai bentuk penyampaian peringatan.
Jokowi sendiri enggan menanggapi lebih jauh saat ditanya apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf.
“Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan,” katanya.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Metro Jaya membagi tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster 1 terdiri dari Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Royani (KTR), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL), yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sementara klaster 2 terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2025. Ketiganya juga dijerat dengan sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE.(red)












