Jakarta, NusantaraTop.co – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penyebaran tuduhan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri pada Jumat (7/11/2025).
Irjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka terbagi dalam dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya.
Dua Klaster Tersangka
Klaster pertama terdiri dari lima orang:
-
Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
-
Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA
-
Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik
-
Rustam Effendi (RE) – Mantan aktivis ‘98
-
Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, termasuk dua figur publik:
-
Roy Suryo (RS) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga
-
Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – Ahli Digital Forensik
-
Tifauzia Tyassuma (TT) – Dokter dan pegiat media sosial
Dasar Penetapan Tersangka
Irjen Asep menegaskan bahwa seluruh penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara secara ilmiah dan komprehensif. Penyidik menemukan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Presiden Jokowi dan memanipulasi dokumen secara digital.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Asep.
Penyidikan Terus Berlanjut
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan masih berlanjut, termasuk pendalaman peran masing-masing tersangka. Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik sehingga proses hukum dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti. (red/tim)












