Tanjung Balai, NusantaraTop.co – Kasus mengejutkan mencoreng jajaran Polres Tanjung Balai, Sumatera Utara. Seorang personel Satuan Reserse Narkoba, Brigadir IR, resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencuri uang Rp6,4 juta dari ATM milik seorang pengedar narkoba berinisial AA.
Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Iptu M Ruslan, membenarkan bahwa Brigadir IR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sejak penetapan itu, IR justru menghilang tanpa jejak.
“Sudah beberapa hari ini yang bersangkutan mangkir tanpa keterangan. Pencarian sudah dilakukan sampai ke rumahnya, namun tidak ditemukan,” ujar Ruslan kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Modus: Ambil ATM Saat Penangkapan
Kasus ini bermula ketika AA ditangkap oleh Satres Narkoba Tanjung Balai pada Kamis (8/5/2025) malam. Saat proses pemeriksaan, Brigadir IR diduga mengambil ATM milik AA dan secara diam-diam melakukan penarikan uang.
“Setelah mengamankan ATM milik pelapor, terlapor melakukan penarikan sebanyak tiga kali dengan total Rp6,4 juta,” jelas Ruslan.
Belum diketahui bagaimana Brigadir IR mengetahui PIN ATM tersebut. Namun, setelah AA menyadari uangnya hilang, ia melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Tanjung Balai.
Dijerat Pasal Pencurian dan Penggelapan
Hasil penyelidikan menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka dengan sangkaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian.
“IR sudah ditetapkan tersangka. Ia dijerat Pasal 374 subsider Pasal 372 lebih subsider Pasal 362 KUHP,” tegas Ruslan.
Apabila terbukti bersalah, Brigadir IR bisa menghadapi hukuman berat. Pasalnya, sebagai aparat penegak hukum, ia justru diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana.
Kini, polisi masih terus memburu keberadaan Brigadir IR yang menghilang setelah status tersangkanya diumumkan.












