Langkat, NusantaraTop.co – Kepolisian Resor (Polres) Langkat kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba), jajaran berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga adanya transaksi narkoba di salah satu desa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, memerintahkan Kanit II bersama tim opsnal untuk bergerak cepat ke lokasi.
Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Sesampainya di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (30), warga Kecamatan Padang Tualang. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu botol plastik berisi tujuh bungkus kertas putih diduga berisi ganja dengan berat bruto 11,06 gram, yang sempat dibuang pelaku ke atas rerumputan,” jelas Iptu Jekson, Kamis (2/10/2025) di Stabat.
Hasil interogasi mengungkap, ganja tersebut diperoleh Y dari seorang pria berinisial BH (38), warga setempat. Tak menunggu lama, petugas melakukan pengembangan ke rumah BH dan berhasil mengamankannya bersama sejumlah barang bukti berupa 48 bungkus kertas nasi coklat berisi ganja, satu gunting, satu unit handphone android, serta satu unit sepeda motor Honda Verza tanpa nomor polisi.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengapresiasi kerja keras jajarannya yang berhasil membongkar jaringan kecil peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Langkat. Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat yang berani memberikan informasi,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Langkat berkomitmen penuh menjaga generasi muda dari bahaya narkotika demi mewujudkan wilayah yang aman, sehat, dan bebas narkoba.
Kini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (red)












