DaerahHukumSumut

Polres Madina Naikkan Status Kasus PETI Huta Dangka ke Penyidikan, Satu Orang Tewas

×

Polres Madina Naikkan Status Kasus PETI Huta Dangka ke Penyidikan, Satu Orang Tewas

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi tambang emas tanpa izin yang mengalami longsor di kawasan DAS Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal. (ANTARA/HO-Polres Madina)

MADINA, NusantaraTop.co – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menegaskan komitmennya mengusut tuntas kasus tambang emas tanpa izin (PETI) yang menelan korban jiwa di Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.

Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy, SIK, MSI, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina.

“Prosesnya masih pemeriksaan saksi-saksi. Untuk calon tersangka atau terlapor, kami dalami terlebih dahulu melalui keterangan para saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa tersebut. Kami juga memeriksa dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan bidang pertambangan,” ujar Kapolres di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati, Jumat (13/2).

Ia menyebutkan, penyidik telah mengantongi nama seorang pria berinisial J yang akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu. Peningkatan status perkara, lanjutnya, telah didukung oleh dua alat bukti.

“Sudah ditemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin dan aktivitas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia,” tegasnya.

Polres Madina berencana merilis perkembangan resmi penanganan kasus tersebut pada Maret 2026.

Kronologi Kejadian

Peristiwa longsor terjadi pada Sabtu (31/1) sekitar pukul 16.30 WIB di lokasi tambang emas ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Desa Huta Dangka, Kecamatan Kotanopan.

Tiga warga tertimbun material batu dan pasir akibat runtuhnya tebing galian tambang. Satu orang, Budi Hartono (40), meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara dua korban lainnya, Musdi dan Ahmad Sarif, mengalami luka pada bagian wajah dan tangan.

Berdasarkan keterangan saksi, saat kejadian aktivitas penambangan menggunakan mesin dompeng telah selesai dan mesin dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, tebing galian tiba-tiba longsor dan menimpa para korban yang berada di sekitar lokasi.

Petugas Polsek Kotanopan bersama tim Inafis Polres Madina telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, memeriksa saksi, berkoordinasi untuk visum et repertum (VER), serta memasang garis polisi di area tambang.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat yang menantikan langkah tegas aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka atas aktivitas tambang ilegal yang berujung pada korban jiwa tersebut.(red/ant)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights