DaerahHukumSumut

Polres Madina Tegaskan Tak Lepas Bandar Narkoba, Ungkap 18 Kasus di Tengah Amukan Massa Serang Polsek

×

Polres Madina Tegaskan Tak Lepas Bandar Narkoba, Ungkap 18 Kasus di Tengah Amukan Massa Serang Polsek

Sebarkan artikel ini
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K. (berdiri memegang mikrofon) didampingi jajaran Satresnarkoba saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode November–Desember 2025 di Mapolres Mandailing Natal, Senin (29/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, polisi menghadirkan puluhan tersangka beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba, di tengah sorotan publik pasca amukan massa yang menyerang Polsek Muara Batang Gadis.(Foto : Humas Polres Madina)

Mandailing Natal, NusantaraTop.co – Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika menyusul amukan massa yang menyerang Polsek Muara Batang Gadis (MBG) beberapa waktu lalu. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode November–Desember 2025, yang digelar Senin (29/12/2025) di Mapolres Mandailing Natal.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H., S.I.K, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Said Roem Padilla Harahap, Plt Kasi Humas IPDA Pahrul Sakban Simanjuntak, serta KBO Satresnarkoba IPDA A. Batubara.

Kapolres Madina menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara narkotika telah dilakukan sesuai prosedur hukum, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sekaligus menepis isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pelepasan bandar narkoba yang memicu penyerangan Polsek MBG.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang mengancam dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Mandailing Natal akan kami tindak tegas. Kami tidak main-main,” tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.

Kronologi Kasus yang Picu Reaksi Massa

Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus narkotika yang melibatkan Romadhon, yang terjadi di Desa Singkuang I dan II, Kecamatan Muara Batang Gadis. Pada Jumat, 19 Desember 2025, warga setempat melakukan sweeping ke rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran narkoba.

Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, personel Polsek Muara Batang Gadis langsung turun ke lokasi. Namun, pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025, situasi memanas setelah Romadhon bersama keluarganya meninggalkan Polsek MBG akibat ancaman dari warga.

Peristiwa inilah yang kemudian berkembang menjadi amukan massa, di mana warga menyerang Polsek, melempari rumah dinas Kapolsek dengan batu, melakukan blokade jalan, hingga membalikkan satu unit mobil patroli polisi.

Menanggapi situasi tersebut, tim gabungan Polda Sumatera Utara dan Polres Madina melakukan pencarian intensif hingga akhirnya Romadhon menyerahkan diri ke Polres Madina pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga : Amukan Massa Serang Polsek di Madina, Mobil Patroli Dibalik Diduga Akibat Bandar Narkoba Dilepas

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Pengembangan kasus berlanjut dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 25 Desember 2025, di rumah Romadhon, disaksikan Sekretaris Desa Singkuang II, Romansyah. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa:

  • 1 plastik klip berisi sabu
  • 1 alat hisap sabu (bong)
  • 2 plastik klip kosong
  • Rak piring, blender, dipan, dua kasur
  • 1 unit sepeda motor Yamaha N Max yang diduga hasil kejahatan

Berdasarkan alat bukti tersebut, pada Jumat, 26 Desember 2025, Romadhon resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Kapolres juga menjelaskan pengungkapan kasus lain yang melibatkan Wira, berdasarkan informasi masyarakat di Kecamatan Siabu. Dari hasil penyelidikan gabungan Satreskrim, Satresnarkoba, dan Intelkam Polres Madina, Wira berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika. Sementara Mila (M), yang diduga bagian dari jaringan tersebut, masih berstatus DPO dan dalam pengejaran.

18 Laporan Polisi, 22 Tersangka Diamankan

Sepanjang November hingga Desember 2025, Polres Madina telah menangani 18 laporan polisi dengan total 22 orang tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Sabu seberat 121,23 gram
  • Ganja seberat 8.515,98 gram
  • Sejumlah kendaraan, telepon genggam, dan alat pendukung lainnya

Komitmen Polres Madina

Menutup konferensi pers, Kapolres Madina menegaskan bahwa Polres Mandailing Natal tidak pernah mentolerir peredaran narkoba, dan akan terus hadir menjaga keamanan masyarakat.

“Kami tidak membeda-bedakan siapa pun. Narkoba adalah musuh bersama yang sangat meresahkan masyarakat. Polres Madina akan terus hadir dan bertindak tegas dalam memberantasnya,” pungkas Kapolres. (Red/tim)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights