DaerahHukumNewsSumut

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Purwodadi, Sita 8,74 Gram Barang Bukti

×

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Purwodadi, Sita 8,74 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Barang bukti sabu seberat 8,74 gram yang disita Polres Simalungun dari tersangka Parlindungan Siringoringo alias Patkai di Huta 1, Nagori Purwodadi, Simalungun, Kamis (18/9/2025).

Simalungun, NusantaraTop.co – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang pengedar narkotika dalam operasi penggerebekan di Huta 1, Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39), seorang wiraswasta warga setempat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 8,74 gram brutto, satu timbangan digital, satu ponsel merek Vivo, satu bal plastik klip kosong, sebuah dompet kecil, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

“Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya,” ujar AKBP Marganda dalam keterangannya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Purwodadi. Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka dan menemukan sabu yang disembunyikan di tempat sampah belakang rumah.

Dalam pemeriksaan awal, Parlindungan mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir. Polisi kini tengah menelusuri jaringan pemasok narkoba tersebut.

Tersangka telah digelandang ke Markas Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi akan menyusun laporan resmi serta menggelar perkara sebelum berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights