Tebing Tinggi, NusantaraTop.co – Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang bandar asal Kota Sibolga berinisial FS (56). Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Rabu (24/12/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Budi Santoso, mengatakan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Ada 1 kilogram sabu yang dimusnahkan dengan cara diblender,” ujar Iptu Budi Santoso.
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya, Kasubbid Narkoba Bid Labfor AKBP Hendri D Ginting, Kepala BNN Kota Tebing Tinggi Mahsuriani Saragih, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Sofyan Anshori Rambe, serta Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jimmy R Sitorus.
“Setelah diblender dan dicampur dengan air, sabu tersebut kemudian dibuang ke toilet agar tidak dapat disalahgunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Budi Santoso mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari tersangka FS, seorang perempuan warga Kota Sibolga, yang diamankan usai melakukan transaksi narkoba di Jalan Kutilang, Kelurahan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio. Namun, petugas berhasil menghentikannya di Jalan Pematang Siantar–Tebing Tinggi, wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut Iptu Budi Santoso, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Siniling terus menegaskan komitmen jajarannya untuk memerangi peredaran gelap narkotika tanpa kompromi.
“Polres Tebing Tinggi mewujudkan tekad yang kuat dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.(red)












