DaerahHukumNasional

Polri Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat, 320 WNA dan 1 WNI Diamankan

×

Polri Gerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat, 320 WNA dan 1 WNI Diamankan

Sebarkan artikel ini
Keterangan Foto : Petugas kepolisian mengamankan ratusan WNA dan seorang WNI saat penggerebekan markas judi online di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.(Detik.com)

Jakarta, NusantaraTop.co – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggerebek sebuah gedung yang diduga menjadi markas operasional judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI).

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) saat para pelaku tengah mengoperasikan situs judi online dari dalam gedung tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian, baik online maupun konvensional.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana perjudian. Baik itu perjudian online maupun perjudian konvensional karena hal ini sangat merugikan masyarakat dan dapat merugikan ekonomi negara,” ujar Brigjen Wira, Senin (11/5/2026).

Ia menegaskan Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya jaringan judi online internasional.

“Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia menjadi tempat sarang judi online. Ini sebagai komitmen daripada kami,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan berbagai peran yang dijalankan para anggota sindikat. Ratusan WNA yang diamankan diketahui bekerja sebagai telemarketing, customer service, admin hingga bagian penagihan.

“Ada macam-macam, ada yang telemarketing, ada customer service, ada juga yang bagian admin ataupun termasuk yang penagihan,” jelas Wira.

Selain itu, polisi turut mengamankan seorang WNI yang diduga berperan sebagai customer service dalam jaringan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WNI itu diketahui pernah bekerja di markas judi online di Kamboja.

“Peran WNI masih akan kita cek kembali, tapi yang pasti dia customer service untuk sementara,” katanya.

Saat ini, sebanyak 320 WNA telah dititipkan ke pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasian dan dugaan keterlibatan dalam jaringan perjudian internasional. Sementara satu WNI ditahan di Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum.

Polri memastikan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan dan aliran dana perjudian online yang beroperasi di Indonesia.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights