HukumNasional

Polri Nonaktifkan Sementara Kapolres Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

×

Polri Nonaktifkan Sementara Kapolres Sleman Terkait Kasus Hogi Minaya

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, saat menemui wartawan di Kantor Kalurahan Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Kabupaten Sleman. Senin (11/08/2025).( Foto : KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Jakarta, NusantaraTop.co – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan sementara Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).

Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan Kapolres Sleman merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penanganan perkara. Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya. Aksi kejar-kejaran menggunakan mobil tersebut berujung pada tewasnya kedua pelaku. Namun, dalam proses hukum selanjutnya, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka.

Penanganan perkara ini menuai sorotan luas hingga Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus. Rapat tersebut menghadirkan Hogi Minaya dan istrinya, kuasa hukum Hogi, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum dalam kasus Hogi bermasalah. Ia menyoroti penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang seharusnya mengedepankan keadilan substantif, bukan semata kepastian hukum.

“Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tegas Habiburokhman.

Komisi III DPR RI juga meminta aparat penegak hukum agar tidak kembali membebani keluarga Hogi Minaya, yang sejatinya merupakan korban tindak kejahatan, dalam proses hukum yang masih berjalan. (red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights