Medan, Nusantaratop.co – Polrestabes Medan melalui Polsek Sunggal menggelar prarekonstruksi kasus perjudian meja ikan dan mesin jackpot yang beroperasi di sebuah lokasi yang dijadikan sekretariat PAC GRIB Jaya, di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (29/1/2026).
Praderekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, guna mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan 20 adegan yang menggambarkan secara rinci peran masing-masing pihak, mulai dari pemain, bandar, kasir hingga penjaga pintu. Selain itu, turut diperagakan alur operasional perjudian serta mekanisme perputaran uang dari hasil aktivitas ilegal tersebut.
Polisi juga menetapkan dua orang berinisial FS dan EA sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). FS diketahui berperan sebagai perekrut sekaligus pengendali operasional perjudian, sedangkan EA berperan sebagai pengelola utama yang menerima seluruh keuntungan dari aktivitas perjudian tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa praktik perjudian ini telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan, dengan omzet harian mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari setiap mesin yang aktif.
Kapolrestabes Medan menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk perjudian, serta tidak akan mentolerir penyalahgunaan tempat maupun atribut organisasi apa pun untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Laporan: Jonathan Panggabean
Editor: Pahotan Hutagalung












