Purwakarta, NusantaraTop.co – Seorang pelaku penganiayaan yang menewaskan pemilik hajatan di Purwakarta akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di hutan.
Pelaku bernama Yogi Iskandar (37) diamankan dalam kondisi terluka saat dihadirkan ke Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026). Ia tampak terbaring lemah di atas brankar dengan kaki diperban dan tubuh disangga petugas.
Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Resmob mendapatkan informasi terkait upaya pelarian pelaku.
“Tim menerima informasi pelaku akan melarikan diri ke arah Cianjur, kemudian dilakukan pengejaran hingga wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, dan berhasil diamankan di jalan alternatif,” ujarnya.
Ditangkap Saat Hendak Kabur
Pelaku sebelumnya sempat bersembunyi di kawasan hutan Desa Cisaat. Polisi kemudian melakukan penyisiran hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Sagalaherang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan bambu dan tangan kosong. Polisi juga telah memeriksa sekitar 12 orang saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, yang melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia hanya satu orang, yakni pelaku,” tegas Kapolres.
Dipicu Uang Miras
Peristiwa tragis itu bermula saat korban, Dadang (58), tengah menggelar pesta pernikahan anaknya. Pelaku yang datang tanpa undangan dalam kondisi mabuk meminta uang Rp500 ribu untuk membeli minuman keras.
Permintaan tersebut ditolak oleh korban, sehingga memicu keributan. Pelaku yang tersinggung kemudian memukul korban menggunakan kayu hingga pingsan.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 15.20 WIB.
Residivis dan Terancam 7 Tahun Penjara
Polisi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun pada 2017. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap kini dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas premanisme. Kami tidak akan ragu menindak tegas demi menjaga keamanan wilayah Purwakarta,” pungkasnya.(red)












