Jakarta, NusantaraTop.co – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas terkait kepastian hukum dan perlindungan investasi, termasuk terhadap operasional Tambang Emas Martabe di Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden membahas progres berbagai program prioritas nasional, mulai dari sektor pangan, makanan bergizi, Koperasi Merah Putih, hingga persiapan pembicaraan dengan pihak Amerika Serikat. Di sektor energi dan sumber daya mineral, Bahlil melaporkan perkembangan sejumlah proyek strategis, termasuk aktivitas pertambangan di Sumatera Utara.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah Tambang Emas Martabe yang berlokasi di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Tambang yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR) itu mulai konstruksi sejak 2008 dan beroperasi penuh serta berproduksi sejak 24 Juli 2012.
“Tadi Bapak Presiden sudah mengarahkan dalam rapat bahwa silakan dicek. Kalau memang tidak ada pelanggaran, harus kita pulihkan hak-hak investor. Dan kalau memang ada pelanggaran, ya diberikan sanksi secara proporsional,” ujar Bahlil kepada wartawan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga iklim investasi, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi, khususnya di wilayah Sumatera.
“Kita harus fair. Kalau dia tidak bersalah, maka bukan sesuatu yang harus kita mencari-cari. Artinya kalau dia tidak salah, ya bisa kita pulihkan semuanya, apa yang menjadi hak-haknya,” tegasnya.
Saat ini, pemerintah masih melakukan proses penilaian dan penataan, termasuk cross-check dari sisi teknis pertambangan. Bahlil juga mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yang tengah melakukan kajian dari aspek lingkungan.
“Sekarang kita lagi melakukan penilaian, penataan, cross-check dari sisi pertambangannya. Insya Allah dalam waktu dekat sudah selesai,” katanya.
Bahlil menegaskan dirinya tidak pernah menerima lobi dari pihak manapun terkait persoalan tersebut.
“Enggak ada, saya enggak pernah dilobby oleh pihak manapun. Saya hanya objektif saja. Pengusaha enggak boleh mengatur negara, tapi negara juga enggak boleh zolim sama pengusaha. Negara membutuhkan pengusaha, pengusaha juga membutuhkan negara,” pungkasnya.

Baca Juga : Menteri ESDM Turun Tangan, Tambang Martabe Dievaluasi Usai Banjir Longsor Maut
Sebelumnya, 28 Izin Perusahaan Dicabut
Sebelumnya, Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan setelah memimpin rapat terbatas bersama pimpinan kementerian/lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran pengelolaan kawasan hutan.
“Pada Senin, 19 Januari, dari London melalui Zoom Meeting Presiden memimpin rapat terbatas bersama pemimpin K/L dan Satgas PKH. Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana, Selasa (20/1/2026).
Dari 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan seperti tambang, perkebunan, dan PBPHHK, termasuk PT Agincourt Resources di Sumatera Utara.












