Jakarta, NusantaraTop.co – Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keempat pulau tersebut adalah:
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Panjang
- Pulau Lipan
Hal ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen-dokumen pendukung, Bapak Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Aceh,” ujar Prasetyo Hadi.
Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, meski Presiden Prabowo saat itu sedang dalam perjalanan ke Rusia.
Polemik Panjang
Sengketa empat pulau ini mencuat kembali usai keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang pemutakhiran kode wilayah administrasi. Kepmendagri tersebut menyebut keempat pulau sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian menuai protes dari Pemerintah Aceh.
Pemprov Aceh mengklaim memiliki jejak historis dan bukti administratif bahwa pulau-pulau tersebut sejak lama berada dalam otoritas Aceh. Sebaliknya, Pemprov Sumut mengacu pada hasil survei dan pemetaan terbaru dari Kemendagri.
Presiden Ambil Alih
Karena konflik terus berlarut, Presiden Prabowo memutuskan untuk turun tangan secara langsung. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang menyatakan bahwa Presiden telah mengambil alih penyelesaian persoalan antar dua provinsi ini.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco pada Sabtu (14/6/2025) malam, seperti dikutip dari Kompas.com.
Keputusan Presiden ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa puluhan tahun yang telah menimbulkan ketegangan administratif dan sosial antara kedua provinsi. (red)












