DaerahHukumSumut

Pria Asal Medan Ditangkap Polres Langkat Usai Peras dan Perkosa Mahasiswi 21 Tahun Lewat Video Asusila

×

Pria Asal Medan Ditangkap Polres Langkat Usai Peras dan Perkosa Mahasiswi 21 Tahun Lewat Video Asusila

Sebarkan artikel ini
Tersangka PHAH (26) saat diamankan Sat Reskrim Polres Langkat atas kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang mahasiswi. (Foto: Polres Langkat)

Langkat, NusantaraTop.co – Seorang pria berinisial PHAH (26) warga Kota Medan, ditangkap Sat Reskrim Polres Langkat usai melakukan pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang mahasiswi berusia 21 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah korban melapor ke Polres Langkat. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel di Kota Binjai pada Sabtu (1/11/2025).

Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban, merekamnya, lalu menggunakan rekaman itu untuk memeras korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Selasa (4/11/2025).

Menurut Ghulam, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu jika korban tidak memberikan uang. Karena takut, korban akhirnya mengirimkan uang secara bertahap melalui aplikasi dompet digital dan ojek online dengan total hampir Rp3 juta.

“Korban pertama kali mengirim uang Rp460 ribu lewat aplikasi DANA, kemudian Rp2,5 juta melalui aplikasi ojek online,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Ghulam menyebut korban juga mengalami tindak pemerkosaan. “Antara korban dan tersangka tidak ada hubungan istimewa. Mereka baru saling kenal melalui aplikasi kencan, namun saat pertama kali bertemu, korban langsung dipaksa untuk berhubungan badan,” katanya.

Tersangka disebut telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali dan merekamnya untuk dijadikan alat ancaman.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp2,5 juta, empat lembar tangkapan layar bukti transfer, dan satu bundel tangkapan layar percakapan.

“Ini bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi, pemerasan, dan pengancaman. Polres Langkat tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kejahatan semacam ini,” tegas Ghulam.

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Polres Langkat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.(red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights