Medan, Nusantaratop.co – Ratusan guru dari tingkat TK, SD, hingga SMP di Kota Medan menggelar aksi damai di halaman Balai Kota, Selasa (10/6/2025). Aksi ini digerakkan oleh Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) yang menuntut kejelasan hak-hak mereka kepada Pemerintah Kota Medan.
Tanpa orasi dan pengeras suara, para guru hanya duduk diam sembari membentangkan spanduk berisi tiga tuntutan utama. Mereka menyampaikan aspirasi secara tertib dan bermartabat, namun dengan tekanan moral yang kuat.
Tiga poin tuntutan yang mereka suarakan, antara lain:
- Penuhi Kewajiban Gaji 13 dan 14 Sesuai Peraturan Pemerintah:
- Tambahan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk gaji ke-13 dan THR tahun 2023, sesuai PP No.15 Tahun 2023.
- Tambahan 100% TPG untuk gaji ke-13 dan THR tahun 2024, sesuai PP No.14 Tahun 2024.
- Tambahan 100% TPG untuk gaji ke-13 dan THR tahun 2025, sesuai PP No.11 Tahun 2025.
- Cabut Peraturan Wali Kota Medan No.1 Tahun 2023
Yang menetapkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru hanya sebesar Rp220.000 per bulan. - Penyesuaian Jam Pulang Guru
Guru menuntut agar waktu presensi pulang disesuaikan dengan jam pulang siswa.
Ketua Umum DPP FGBSU, Holong Purba, menyampaikan bahwa tuntutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas perlakuan yang dinilai tidak adil terhadap para guru.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi, sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Aksi Sunyi yang Sarat Makna
Salah satu peserta aksi, Khoir, menyebutkan bahwa demonstrasi ini adalah bentuk protes diam.
“Kami datang hanya duduk, tanpa suara, karena suara hati kami sudah cukup lantang. Ini bukan sekadar soal uang, ini soal keadilan,” ujarnya saat bertemu Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Benny Siregar, bersama Plt Kepala BKAD, Evan Bulung, dan Kabid Pendidikan, Mujiono.
Respons Pemerintah Kota: Masih dalam Proses
Menanggapi aksi tersebut, Benny Siregar mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahas persoalan ini, namun belum ada titik temu.
“Ada proses panjang yang harus dilalui. Saat ini masih dalam pembahasan di tingkat pusat dan DPR RI,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa akar persoalan ini berasal dari Peraturan Wali Kota yang diterbitkan di masa kepemimpinan Bobby Nasution pada 2023, dan masih berlaku hingga sekarang.
Sementara itu, Plt Kepala BKAD, Evan Bulung, menegaskan bahwa dana gaji ke-13 dan THR berasal dari pemerintah pusat, sedangkan TPP berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jika TPP dinaikkan, maka beban keuangan daerah akan bertambah. Kita harus mempertimbangkan efisiensi dan regulasi batas maksimal belanja pegawai, yaitu 30 persen dari total APBD,” ungkap Evan.
Pihak Pemko berjanji akan menyampaikan tuntutan guru kepada Wali Kota dan Sekda untuk dibahas lebih lanjut dalam perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Reporter: Jonathan Panggabean
Editor: Pahotan MH












