Jakarta, NusantaraTop.co – Presiden Prabowo Subianto kembali melakukan perombakan Kabinet Merah Putih untuk keenam kalinya pada 27 April 2026. Namun, langkah tersebut menuai sorotan dari sejumlah kalangan karena dinilai lebih menekankan aspek loyalitas politik ketimbang kapasitas teknokratis.
Salah satu penunjukan yang menjadi perhatian adalah diangkatnya Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, menggantikan Hanif Faisol Nurofiq. Pergeseran lintas sektor ini dinilai tidak sejalan dengan latar belakang keahlian yang dimiliki.
Meski pemerintah disebut ingin menghadirkan kabinet zaken yang diisi para ahli, Indonesia Risk Center (IRC) menilai reshuffle kali ini lebih mencerminkan pembagian kekuasaan bagi pendukung politik.
Peneliti IRC, Ganda Sihite, menyebut pola reshuffle tersebut tidak berbeda dari praktik pemerintahan sebelumnya.
“Sejak era kepemimpinan SBY hingga Prabowo, rekam jejak Jumhur Hidayat konsisten berada di isu perburuhan. Tidak ada catatan signifikan keterlibatannya di sektor lingkungan. Perbedaan bidang ini akan berdampak langsung pada kualitas kebijakan,” ujarnya.
Disebut “Menteri Siskamling”
Ganda bahkan menyematkan istilah “menteri siskamling” terhadap penunjukan tersebut. Menurutnya, istilah itu menggambarkan potensi lemahnya peran kementerian dalam menangani persoalan lingkungan secara substantif.
“Kita sebut saja sebagai ‘menteri siskamling’. Jika dikaitkan dengan posisi Menteri Lingkungan Hidup, ini berpotensi hanya menjalankan fungsi pengawasan administratif tanpa tindakan tegas dan tanpa kapasitas teknis memadai,” ungkapnya.
Ia menilai label tersebut bukan sekadar kritik satir, melainkan bentuk kekecewaan masyarakat sipil terhadap arah kebijakan pemerintah di sektor lingkungan.
Dinilai Abaikan Prioritas Lingkungan
Menurut Ganda, penunjukan tersebut mengindikasikan bahwa isu lingkungan belum menjadi prioritas utama pemerintah, di tengah meningkatnya tekanan krisis iklim dan kerusakan ekologi.
“Penunjukan tanpa kompetensi di bidang lingkungan berisiko menghasilkan kebijakan yang lemah, kompromistis, dan tidak menyentuh akar persoalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Lingkungan Hidup membutuhkan figur yang memiliki pemahaman teknis, keberanian dalam penegakan hukum, serta independensi dari kepentingan besar yang berpotensi merusak lingkungan.
“Tanpa itu, kementerian ini hanya akan menjadi panggung formalitas, dan kebijakan yang dihasilkan tidak akan efektif,” pungkasnya.
Sorotan ini menjadi catatan penting terhadap arah kebijakan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan politik dan kebutuhan teknokratis, khususnya di sektor lingkungan hidup.(red)
Laporan : Ronald P
Editor : Pahotan M Hutagalung












