TAPANULI UTARA, NusantaraTop.co — Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) bersama petugas keamanan Bandara Silangit (Avsec) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram. Dua orang pelaku diamankan saat hendak berangkat menuju Samarinda.
Kapolres Taput melalui Kasi Humas Walpon Baringbing, Sabtu (11/4/2026), menjelaskan kedua pelaku masing-masing berinisial I alias Yani (63) dan MAA alias Ali (38). Keduanya diketahui merupakan warga Samarinda.
“Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4/2026) sore di Bandara Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara,” ujar Walpon.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Avsec terhadap barang bawaan kedua pelaku saat proses check-in. Tas yang mencurigakan kemudian diamankan, dan pihak bandara langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat.
Petugas selanjutnya memanggil kedua pelaku yang tengah berada di ruang tunggu, lalu membawa mereka ke ruangan khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah tas dibuka, ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus rapi dalam plastik dan dilapisi kain,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Samarinda melalui penerbangan transit di Bandara Soekarno-Hatta untuk diperjualbelikan.
Polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan harga mencapai Rp280 juta.
“Setelah ditimbang, berat bruto barang bukti mencapai 2.045 gram atau sekitar 2 kilogram,” ungkap Walpon.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pemasok sabu berinisial A.
Polres Taput menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Tapanuli Utara.












