NasionalPertanian

Sawah Indonesia Hilang 554 Ribu Hektare, Menteri ATR/BPN Tetapkan Darurat Tata Ruang

×

Sawah Indonesia Hilang 554 Ribu Hektare, Menteri ATR/BPN Tetapkan Darurat Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Keterangan Pers Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Jakarta, 28 Januari 2026 (Foto Tangkapan Layar YouTube : BPMI Setpres)

Jakarta, NusantaraTop.co – Pemerintah menetapkan kondisi darurat tata ruang menyusul masifnya alih fungsi lahan sawah di Indonesia. Sepanjang periode 2019 hingga 2024, tercatat sekitar 554 ribu hektare sawah hilang, berubah menjadi kawasan industri dan perumahan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Nusron, alih fungsi lahan sawah tersebut bertolak belakang dengan agenda besar Presiden yang menargetkan swasembada pangan sebagai salah satu prioritas nasional.

“Kami melaporkan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto – red) bahwa sawah-sawah di Indonesia dalam lima tahun terakhir banyak yang hilang. Sementara di sisi lain, Presiden memiliki astacita besar untuk mewujudkan swasembada pangan,” ujar Nusron.

Sawah LP2B Wajib 87 Persen, Fakta Masih Jauh

Nusron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2030, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib diproteksi secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan.

Ketentuannya, minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus ditetapkan sebagai LP2B.

Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang mengkhawatirkan:

  • RTRW tingkat provinsi baru menetapkan LP2B sebesar 67,8 persen

  • RTRW kabupaten/kota bahkan hanya sekitar 41 persen

“Ini jauh dari ketentuan. Maka untuk kepentingan ketahanan pangan, kami nyatakan tata ruang kita dalam kondisi darurat,” tegasnya.

Semua Sawah Diproteksi Sementara

Sebagai langkah darurat, Kementerian ATR/BPN mengambil kebijakan tegas. Bagi daerah yang RTRW-nya belum menetapkan LP2B minimal 87 persen, seluruh lahan baku sawah akan dianggap sebagai LP2B.

Artinya, semua sawah di daerah tersebut dilarang dialihfungsikan hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas mana yang LP2B dan mana yang tidak.

Sementara itu, daerah yang sudah menetapkan LP2B namun belum mencapai 87 persen, wajib merevisi RTRW dalam waktu maksimal enam bulan.

“Langkah ini untuk memastikan sawah kita tidak terus hilang. Kalau tidak dicantumkan dalam RTRW, maka semua alih fungsi berpotensi dilakukan,” ujar Nusron.

409 Daerah Wajib Revisi RTRW

Dari total wilayah di Indonesia, baru 64 kabupaten/kota yang RTRW-nya telah memenuhi ketentuan LP2B di atas 87 persen. Sisanya, sebanyak 409 daerah wajib segera merevisi RTRW.

Pekan depan, Kementerian ATR/BPN akan menggelar rapat koordinasi nasional bersama para gubernur, bupati, dan wali kota di Sentul, serta berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Audit Tata Ruang dan Potensi Pelanggaran

Nusron juga membuka kemungkinan adanya pelanggaran tata ruang, meski audit masih membutuhkan waktu karena kondisi tata ruang yang dinilai “berantakan”.

“Dalam waktu tidak lama pasti akan ketahuan, dan akan kami umumkan,” tegasnya.

Selain itu, Nusron menyinggung pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) di Lampung sebagai bagian dari langkah penertiban tata ruang nasional.(red)

Sumber : Kanal YouTube BPMI Setpres 

Editor : Pahotan M Hutagalung

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights