Tangerang, NusantaraTop.co – Nama Aipda Dianita Agustina mencuat dalam pusaran kasus dugaan kepemilikan narkotika yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Polwan yang kini berdinas di Polres Metro Tangerang Selatan itu diduga menerima titipan koper putih berisi narkoba dari mantan atasannya. Koper tersebut ditemukan di kediamannya di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dijemput Enam Mobil Polisi
Pada Rabu (11/2/2026), Aipda Dianita dijemput oleh rombongan enam mobil polisi dari rumahnya di Blok F6. Warga sekitar tak menaruh curiga, mengira kedatangan aparat tersebut hanya kunjungan sesama anggota.
Ketua RT setempat, Eka Media, mengatakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lingkungan terkait penjemputan tersebut. Ia juga menyebut keseharian Dianita terlihat normal dan tidak menunjukkan gelagat mencurigakan.
Sekuriti perumahan, Udi, bahkan mengaku sempat disapa oleh Dianita dari dalam mobil saat akan dibawa petugas. Dalam momen yang dinilainya mengharukan sekaligus ironis itu, Dianita meminta tolong agar mesin air (Sanyo) di rumahnya dimatikan.
“Pak, tolong matiin Sanyo rumah saya ya,” ujar Udi menirukan pesan Dianita.
Sejak saat itu, rumah bercat krem tersebut tertutup rapat dan kosong. Dua anak Dianita yang masih duduk di bangku SMA telah dijemput keluarga.
Baca Juga : Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Positif Sabu, AKP Malaungi Dipecat dan Ditahan Polda NTB
Barang Bukti Narkoba
Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan dugaan jaringan narkoba yang menyeret AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam penggeledahan, penyidik menemukan koper berisi:
- Sabu seberat 16,3 gram
- Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
- Alprazolam 19 butir
- Happy Five 2 butir
- Ketamin 5 gram
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyatakan AKBP Didik mengakui kepemilikan dan konsumsi sabu.
Menurutnya, koper tersebut awalnya berada di rumah Didik, kemudian dipindahkan atas permintaan Didik melalui Aipda Dianita.
“Polwan itu, menurut pemeriksaan sekarang, hanya diminta untuk memindahkan koper berisi narkoba,” ujarnya.
Saat ini, Dianita diperiksa sebagai saksi. Penyidik masih mendalami ada tidaknya unsur kesengajaan (mens rea), termasuk melakukan tes darah dan rambut untuk memastikan dugaan keterlibatan maupun konsumsi narkotika.
AKBP Didik Jalani Patsus dan Sidang Etik
AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Meski telah berstatus tersangka, Didik belum ditahan dan masih menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri. Sidang kode etik dijadwalkan berlangsung pada Kamis (19/2/2026).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota Polri yang terlibat narkotika.
“Tidak ada perlakuan istimewa. Polri berkomitmen melakukan bersih-bersih internal secara konsisten,” tegasnya.
Awal Mula Terbongkar
Kasus ini terungkap dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri Bripka IR dan istrinya berinisial AN. Dari pengembangan penyidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat, alur distribusi narkoba mengarah ke AKP Malaungi (ML), hingga akhirnya menyeret nama AKBP Didik.
Penyidik menduga Didik telah terlibat dalam perkara narkoba sejak Agustus 2025, saat masih menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Hingga kini, peran Aipda Dianita masih terus didalami. Apakah ia sekadar menjalankan perintah atasan atau memiliki keterlibatan lebih jauh, menjadi fokus penyidikan aparat penegak hukum. (red)












