Jakarta, NusantaraTop.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam penyidikan kasus korupsi tata kelola program tersebut.
Terbaru, Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka keenam dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG Tahun 2025-2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Glory diduga memberikan sejumlah uang dalam mata uang asing dan rupiah kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Menurut penyidik, uang tersebut diduga berasal dari praktik jual beli titik dapur MBG yang dilakukan melalui yayasan yang dipimpin oleh tersangka.
“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6/2026) malam.
Diduga Jual Titik Dapur MBG
Syarief menjelaskan, setelah memperoleh sejumlah titik dapur MBG, Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis.
Tidak hanya itu, yayasan yang dipimpin Glory juga diduga menggunakan dokumen yang tidak sesuai dalam proses pengajuan titik dapur.
Akibatnya, lokasi dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi sebenarnya yang dimiliki oleh pihak yang berminat membangun dapur MBG.
“Sehingga lokasi titik dapur SPPG itu berbeda dengan lokasi yang dimiliki oleh pihak yang berminat ingin membangun dapur,” kata Syarief.
Penyidik juga mengungkap bahwa setelah mendapatkan calon mitra, Glory mengajukan perubahan titik dapur kepada Dadan Hindayana. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh verifikator yang telah ditunjuk.
Dalam proses tersebut, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk berkomunikasi langsung dengan verifikator guna mengatur titik-titik SPPG yang diinginkan.
Uang Diduga Berasal dari Mitra MBG
Kejagung menduga Glory menerima uang dari sejumlah calon mitra yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis.
Dana tersebut kemudian diduga disalurkan kepada Dadan Hindayana dalam bentuk uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada DH. Uang itu diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi mitra MBG,” ungkap Syarief.
Penyidik juga menyebut praktik tersebut tidak hanya dilakukan melalui satu yayasan. Glory diduga menggunakan lebih dari satu lembaga untuk menjalankan skema pengaturan dan penjualan titik dapur MBG.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program strategis nasional tersebut.
(Red/NusantaraTop.co)












