DaerahHukumSumut

Terkelin Harapkan Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporannya

×

Terkelin Harapkan Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporannya

Sebarkan artikel ini

Medan, NusantaraTop.co – Terkelin Ginting (45), warga Jalan Jamin Ginting, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi melaporkan Dedi Tangkap Tarigan ke Polrestabes Medan atas dugaan menguasai lahan tanpa izin. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/GAR/B/39/VIII/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 28 Agustus 2025.

Dalam laporan itu, Terkelin menyebut Dedi diduga berupaya menguasai tanah miliknya seluas 5.446 m² yang berada di Jalan Suka Damai, Dusun IV, Desa Hulu, dengan memasang sebuah plang bertuliskan “Tanah ini milik Dedi Tarigan” pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Plang tersebut dipasang bersama beberapa kerabat terlapor.

“Tanah saya itu sudah bersertifikat SHM Nomor 229. Tanah itu saya beli dari abang kandung saya, dan tanah itu diperoleh abang saya dari lelang sebuah bank nasional,” ujar Terkelin saat ditemui wartawan di Medan, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, pemasangan plang itu mengganggu aktivitas usahanya yang berada di atas lahan tersebut.
“Awalnya dia menggali dan mendirikan plang di atas tanah berbatasan tembok pagar dengan saluran parit. Kalau dihitung, tanah yang diklaimnya itu sekitar 80 meter panjangnya dan lebar satu sampai dua meter sampai ke pinggir sungai. Karena saya keberatan, plang itu saya cabut. Namun kemudian Dedi memindahkan plang itu ke sekitar lahan kuburan,” jelasnya.

Terkelin menambahkan, setelah dipindahkan ke lahan kuburan, beberapa warga setempat juga keberatan dan mencabut plang tersebut.

“Karena itulah saya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Harapan saya, Polrestabes Medan segera menindaklanjuti pengaduan saya demi kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Benson Gurusinga, yang dikonfirmasi Kamis (20/11/2025), menyatakan bahwa kliennya memiliki dasar hukum atas tanah tersebut melalui SK Camat yang diterbitkan pada tahun 2016.
“Itu sudah kami jelaskan di persidangan. Tanah itu berasal dari neneknya yang menghibahkan kepada bapaknya berdasarkan keterangan waris, dan kemudian turun kepada Dedi Tarigan,” ujarnya.

Benson menambahkan bahwa SK tersebut telah teregistrasi di Kantor Camat Pancur Batu. Ia juga menginformasikan bahwa sidang lapangan PN Lubuk Pakam digelar pada Jumat (21/11/2025) di lokasi lahan sengketa.

Terkelin sendiri menyebut sidang lapangan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab, dengan anggota Simon Charles Sitorus dan Marsal Tarigan, serta Panitera Pengganti Silvi. (red)

Laporan: Jonathan Panggabean

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights