Jakarta, NusantaraTop.co – Kamis, 22 Januari 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengganti Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara Wansepta Nirwanda menyusul tertangkapnya tiga pegawai pajak di wilayah tersebut dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jabatan Kakanwil DJP Jakarta Utara kini diisi oleh Untung Supardi. Sementara Wansepta Nirwanda dirumahkan sementara dan akan dimutasi ke jabatan lain, meski tidak terlibat langsung dalam OTT tersebut.
Purbaya menyatakan pergantian pimpinan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab struktural atas kasus yang terjadi di bawah kewenangan seorang pimpinan.
“Diistirahatkan dulu sementara, dirumahkan. Nanti kita cari jabatan yang pas untuk beliau. Walaupun tidak terlibat langsung, sebagai Kakanwil dia harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi di bawahnya,” ujar Purbaya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga pegawai pajak di lingkungan DJP Jakarta Utara sebagai tersangka dalam OTT. Mereka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, serta ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Purbaya langsung melakukan perombakan jabatan di lingkungan DJP Jakarta Utara. Pejabat yang dilantik antara lain Untung Supardi sebagai Kakanwil DJP Jakarta Utara, Gorga Parlaungan sebagai Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Hadi Suprayitno sebagai Kepala Seksi Pengawasan III KPP Madya Jakarta Utara, serta Andika Arisandi sebagai Pejabat Fungsional Penilai Pajak Ahli Muda di KPP Madya Jakarta Utara.
Purbaya menegaskan, pimpinan tidak bisa lepas dari tanggung jawab apabila anak buahnya melakukan pelanggaran, apalagi jika tidak ada deteksi atau pengawasan yang memadai.
“Jangan sampai terlibat, tetapi jangan juga sampai dikibuli. Bawahannya main-main, atasannya tidak tahu. Karena itu kita ambil langkah strategis, termasuk memutasi pimpinan hingga level Kakanwil,” tegasnya.
Menurut Purbaya, satu oknum yang melakukan penyimpangan dapat merusak kepercayaan publik dan kerja ribuan pegawai pajak lainnya. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sanksinya bisa mulai dari mutasi ke wilayah terpencil hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggarannya. Ini bukan karena emosi atau gaya-gayaan, tetapi karena negara tidak boleh kalah oleh penyimpangan,” pungkas Purbaya.(red)












