Jakarta, NusantaraTop.co — PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk menghentikan sementara seluruh operasional pabriknya terhitung sejak 11 Desember 2025. Penghentian ini dilakukan menyusul diterbitkannya surat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
Kemenhut melalui Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025, menetapkan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Sementara itu, Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat Nomor 500.4.4.44/237/DISLHKPHPS/XII/2025 tertanggal 10 Desember 2025 yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). Kebijakan ini diambil sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.
“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” ujar manajemen PT TPL dalam keterangannya yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), diunggah Senin (11/12).
Meski menghentikan produksi, PT TPL memastikan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial hingga kebijakan pemerintah dipulihkan. Perusahaan juga menegaskan tidak terdapat risiko hukum atas langkah tersebut karena merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Tidak terdapat risiko hukum karena tindakan dilakukan sebagai kepatuhan terhadap instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Namun demikian, Perseroan mengakui adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan operasional. Dampak tersebut juga diperkirakan akan dirasakan oleh pemasok, kontraktor, pelaku UMKM, jasa transportasi, hingga masyarakat sekitar. Untuk itu, perusahaan menyatakan akan melakukan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan.
“Perseroan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenhut, DLHK Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas manajemen.
Di sisi lain, Kemenhut memastikan akan melakukan audit dan evaluasi mendalam terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk terkait dugaan menjadi salah satu penyebab bencana banjir dan longsor di Sumatra Utara. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan langkah tersebut merupakan perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto.
“PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” kata Raja Juli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12).
Raja Juli juga menugaskan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki untuk memantau langsung proses audit dan evaluasi tersebut. Apabila dalam hasil audit ditemukan pelanggaran, Kemenhut membuka peluang untuk mencabut izin PBPH PT Toba Pulp Lestari atau melakukan pengurangan luas lahan hutan yang boleh dikelola perusahaan.(Red)












