Medan – Dewan Pengupahan Kota Medan, Sumatera Utara, menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2026 sebesar Rp4.335.279. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp321.207 atau sekitar delapan persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Ramaddan, mengatakan UMK Medan tahun 2025 tercatat sebesar Rp4.014.072, sehingga pada tahun 2026 mengalami penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“UMK Medan tahun lalu sebesar Rp4.014.072. UMK tahun 2026 menjadi Rp4.335.279 atau naik delapan persen,” ujar Ramaddan di Medan, Selasa.
Ia menjelaskan, penetapan UMK tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Dewan Pengupahan Kota Medan dengan Pemerintah Kota Medan, Dinas Ketenagakerjaan, serikat pekerja/buruh, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang digelar pada Senin (22/12).
Menurutnya, hasil kesepakatan UMK tahun 2026 itu selanjutnya akan diusulkan dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pengesahan.
“Setelah diusulkan, kita tinggal menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara terkait UMK Medan tahun 2026,” jelasnya.
Ramaddan menambahkan, sesuai jadwal, penetapan SK Gubernur Sumut paling lambat pada 24 Desember 2025. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan lancar tanpa kendala.
“Penetapan UMK tahun 2026 ini juga telah mendapatkan arahan dan bimbingan dari Wali Kota Medan untuk dilakukan pembahasan secara matang dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan kenaikan UMK tersebut, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kota Medan dapat meningkat seiring dengan kebutuhan hidup yang terus berkembang, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.(red)












