DaerahHukumSumut

Videografer Sumut Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Mark Up Dana Desa, Vonis Dibacakan 1 April 2026

×

Videografer Sumut Amsal Sitepu Didakwa Korupsi Mark Up Dana Desa, Vonis Dibacakan 1 April 2026

Sebarkan artikel ini
Amsal Christy Sitepu membacakan pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan terkait dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. (Foto : Tangkapan Layar Media Sosial/NusantaraTop.co )

Medan, NusantaraTop.co – Seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ia didakwa melakukan mark up anggaran dalam proposal yang diajukan kepada sejumlah pemerintah desa.

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus ini bermula ketika Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil desa untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam proposal tersebut, Amsal menetapkan biaya sebesar Rp30 juta untuk setiap desa. Proposal ini diajukan ke 20 desa yang tersebar di Kecamatan Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran, Kabupaten Karo.

Namun, berdasarkan hasil analisis ahli serta auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya wajar untuk produksi satu video profil desa seharusnya sekitar Rp24,1 juta. Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran.

Pengadilan Negeri Medan menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa:

  • Pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara.
  • Denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
  • Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Saat persidangan, Amsal Sitepu membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) merupakan bagian dari proses produksi profesional, termasuk ide, konsep, editing, hingga dubbing.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang dijadikan terdakwa, sementara kepala desa yang terlibat dalam penggunaan anggaran hanya berstatus sebagai saksi.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegasnya.

Amsal menegaskan dirinya hanyalah seorang pekerja di bidang ekonomi kreatif dan tidak memiliki niat untuk memperkaya diri. Ia pun memohon agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan.

Sidang pembacaan vonis terhadap Amsal Sitepu dijadwalkan berlangsung di Gedung Cakra IV Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026 pukul 10.00 WIB.

Di sisi lain, kasus ini turut menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif. Komisi III DPR RI dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) guna menindaklanjuti berbagai desakan masyarakat yang menilai adanya potensi ketidakadilan dalam penanganan perkara ini.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menyebut bahwa profesi videografer merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya cenderung subjektif.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum, serta memprioritaskan penanganan kasus korupsi dengan kerugian negara yang lebih besar.

Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan sangat ditentukan oleh putusan majelis hakim dalam sidang vonis yang akan datang.(red/tim)

@nusantaratop.co

🔥 Videografer jadi tersangka korupsi?! Kasus Amsal Christy Sitepu bikin heboh! Diduga mark up anggaran video desa, tapi cuma dia yang jadi terdakwa 😳 DPR RI lewat Habiburrokhman ikut turun tangan! Ada dugaan ketidakadilan dalam kasus ini… Menurut kamu ini murni korupsi atau ada yang janggal? 🤔👇 #AmsalSitepu #ViralIndonesia #BeritaViral #KasusKorupsi #DPRRI #FaktaHukum #Sumut #Karo #FYP #FYPIndonesia #Trending #BeritaHariIni

♬ suara asli – NusantaraTop.co – NusantaraTop.co

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights